Categories: Hukum

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA DI KARIMUN

Iklan

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA DI KARIMUN,

GBNnews.net – Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II berhasil melakukan serangkaian tindakan hukum tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun. Operasi ini diawali dengan tindak lanjut atas informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangan nya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya, Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet coklat, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan lainnya.

“Operasi pemberantasan narkotika tersebut berlanjut pada malam harinya dengan menyasar target berbeda di wilayah Meral. Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan upaya paksa di Perumahan Dangmerdu Indah dan berhasil mengamankan dua orang pria berstatus mahasiswa, yakni FM alias F (28) dan IP alias A (26). Dari tangan tersangka IP, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam kotak rokok, yang kemudian diakui berasal dari tersangka FM. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman FM, petugas menemukan total 8 bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di dalam kamar dan area dapur. Penangkapan ini menjadi pintu masuk petugas untuk mengungkap jaringan di atasnya, di mana tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama PPA alias P,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Iklan

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa sebagai langkah pengembangan cepat (hot pursuit), pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak menuju Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, untuk menangkap PPA alias P (30). Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar pada saat penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary di dalam kamar tersangka yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan dua unit timbangan digital dan satu pak plastik bening kosong. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka PPA sebagai penyedia sarana peredaran narkotika dalam jaringan tersebut.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai dengan sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) demi mewujudkan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

‎Polri Untuk Masyarakat

‎Bidang Humas Polda Kepri
‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
‎Kabid Humas Polda Kepri


Tim/Red

Andre Tambunan

Recent Posts

Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Pimpin Apel Pagi Rutan Batam

Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Pimpin Apel Pagi Rutan Batam GBNnews.net - Humas…

28 minutes ago

PT.SERAYA NUSA PERMAI Melakukan Reklamasi Tanpa Izin,pemagaran menggunakan kayu bakau,Akmal fadhilah dan chanda diminta segera bertanggung jawab

PT.SERAYA NUSA PERMAI Melakukan Reklamasi Tanpa Izin,pemagaran menggunakan kayu bakau,Akmal fadhilah dan chanda diminta segera…

21 hours ago

Penetapan Perlindungan Hukum Adat Atas Tanah di Taput Menjadi Bancakan Mafia Tanah Dan Ajang KKN

Penetapan Perlindungan Hukum Adat Atas Tanah di Taput Menjadi Bancakan Mafia Tanah Dan Ajang KKN…

2 days ago

KETUM PPPN RI MINTA POLRES TAPANULI UTARA LIMPAHKAN DUGAAN  PERBUATAN CURANG DAN PENGGELAPAN PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA KE JEPANG 36 ORANG

KETUM PPPN RI MINTA POLRES TAPANULI UTARA LIMPAHKAN DUGAAN  PERBUATAN CURANG DAN PENGGELAPAN PEMBERANGKATAN TENAGA…

2 days ago

KPP Bogor Raya: Capaian 83,29% Bukti Kinerja Pemkab Bogor di Bawah Rudy Susmanto–Ade Ruhandi

KPP Bogor Raya: Capaian 83,29% Bukti Kinerja Pemkab Bogor di Bawah Rudy Susmanto–Ade Ruhandi Gbnnews.net…

3 days ago

PPPN RI UNDANG KPK , KEJAGUNG ,MENTERI ATR DAN BPN RI TURUN KE TAPANULI UTARA TINDAK LANJUTI DUGAAN KORUPSI DAN PEMBRANTASAN MAFIA TANAH

PPPN RI UNDANG KPK , KEJAGUNG ,MENTERI ATR DAN BPN RI TURUN KE TAPANULI UTARA…

3 days ago