Categories: Hukum

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

Iklan

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun,

GBNnews net – ​KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota. Pelaku berinisial TAS (22) ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung. ​Peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban (13) melalui grup WhatsApp THE BOY’S VTUS ☆☆. Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.

​Di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.

​Kasus ini terungkap saat ibu korban, merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.

Iklan

​Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah Hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat dini hari (17/4/2026) pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.

​Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
​Dari Pelaku: 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.
​Dari Korban: 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000) dan hasil Visum Et Repertum.

​Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
​”Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun”.

Tim/Red

Andre Tambunan

Recent Posts

PT.SERAYA NUSA PERMAI Melakukan Reklamasi Tanpa Izin,pemagaran menggunakan kayu bakau,Akmal fadhilah dan chanda diminta segera bertanggung jawab

PT.SERAYA NUSA PERMAI Melakukan Reklamasi Tanpa Izin,pemagaran menggunakan kayu bakau,Akmal fadhilah dan chanda diminta segera…

20 hours ago

Penetapan Perlindungan Hukum Adat Atas Tanah di Taput Menjadi Bancakan Mafia Tanah Dan Ajang KKN

Penetapan Perlindungan Hukum Adat Atas Tanah di Taput Menjadi Bancakan Mafia Tanah Dan Ajang KKN…

2 days ago

KETUM PPPN RI MINTA POLRES TAPANULI UTARA LIMPAHKAN DUGAAN  PERBUATAN CURANG DAN PENGGELAPAN PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA KE JEPANG 36 ORANG

KETUM PPPN RI MINTA POLRES TAPANULI UTARA LIMPAHKAN DUGAAN  PERBUATAN CURANG DAN PENGGELAPAN PEMBERANGKATAN TENAGA…

2 days ago

KPP Bogor Raya: Capaian 83,29% Bukti Kinerja Pemkab Bogor di Bawah Rudy Susmanto–Ade Ruhandi

KPP Bogor Raya: Capaian 83,29% Bukti Kinerja Pemkab Bogor di Bawah Rudy Susmanto–Ade Ruhandi Gbnnews.net…

3 days ago

PPPN RI UNDANG KPK , KEJAGUNG ,MENTERI ATR DAN BPN RI TURUN KE TAPANULI UTARA TINDAK LANJUTI DUGAAN KORUPSI DAN PEMBRANTASAN MAFIA TANAH

PPPN RI UNDANG KPK , KEJAGUNG ,MENTERI ATR DAN BPN RI TURUN KE TAPANULI UTARA…

3 days ago

INTEGRITAS POLRES TAPANULI UTARA MENANGANI PROSES LAPORAN DUGAAN PENYEROBOTAN  DAN PENGGELAPAN TANAH DIPERTANYAKAN, Dr.ANTHON SIHOMBING DESAK KAPOLRI ,KOMPOLNAS ,KPK  DAN OMBUDSMAN RI TURUN TANGAN

INTEGRITAS POLRES TAPANULI UTARA MENANGANI PROSES LAPORAN DUGAAN PENYEROBOTAN  DAN PENGGELAPAN TANAH DIPERTANYAKAN, Dr.ANTHON SIHOMBING…

3 days ago