Tindak Tegas Pemotongan Lahan DIduga Pihak PT: SMS Dikawasan Kabil Tidak Memiliki Izin Resmi Dari APARAT PENEGAK HUKUM (APH)
Tindak Tegas Pemotongan Lahan DIduga Pihak PT: SMS Dikawasan Kabil Tidak Memiliki Izin Resmi Dari APARAT PENEGAK HUKUM (APH)
GBNnews.net – Batam- Terpantau oleh tim media investigasi pematangan lahan ilegal diduga dibawah naungan PT.KARYA CITRA NUSANTARA (KCN) yang berada dikawasan Kabil, kecamatan nongsa, Batam-kepulauan Riau.
*HASIL INVESTIGASI*
Tim media melakukan investigasi di wilayah Kabil, kecamatan nongsa. Dan terpantau oleh tim media diduga pematangan lahan ilegal ini dibawah naungan PT.KARYA CITRA NUSANTARA (KCN) tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Dari informasi yang diterima oleh tim media, dari salah satu pekerja dilokasi pematangan lahan yang mengaku sebagai pengawas lapangan yang tidak ingin disebutkan nama nya. “Kegiatan ini dibawah naungan PT.KARYA CITRA NUSANTARA (KCN) kalau bapak ingin konfirmasi,silahkan jumpa atasan saya ke kantor PT:KCN yang berada di kawasan komplek CNN.bernama Supri.”
*SANKSI DAN TINDAKAN TEGAS*
– Peringatan keras, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
– Tanggung Jawab Lingkungan: Pelaku usaha diwajibkan membersihkan lokasi dan memulihkan dampak yang ditimbulkan.
*SANKSI PIDANA*
Pengembang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti melanggar ketentuan.
Pelaku usaha yang melakukan pematangan lahan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Lingkungan): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPLH terkait kewajiban perizinan berusaha dan lingkungan.
Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (Tata Ruang)
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat melakukan cut and fill, seperti mengubah fungsi lahan lindung, dapat dijerat sanksi pidana.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba): Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk penjualan material cut and fill) dipidana penjara dan denda.
*HASIL DIALOG DEKLARATIF*
Tim media mencoba menghubungi pihak yang diduga sebagai HUMAS pematangan lahan Oleh PT.SMS Sebagai Sub Contraktor Dari PT: KARYA CITRA NUSANTARA (KCN) yang ber-alamat di komplek Citra Nusantara Niaga yang bernama IVAN SURYAWAN, melalui pesan WhatsApp. Beliau membenarkan bahwa lokasi tersebut berhubungan dengan beliau.
Dan beliau mempersilahkan tim media untuk bertemu langsung dengan beliau. ” Ijin pak ke kantor aja di kawasan CNN .pas di ruko kawasan kabil pak atau ke pos satpam nya pak.” Ujar Pak IVAN SURYAWAN.
Namun setelah tim media sampai dilokasi yang telah ditentukan beliau,Pak IVAN SURYAWAN tidak menjawab pesan WhatsApp dan telepon dari tim media. Disini dapat dihimpun beliau seolah -olah kebal hukum dan mencoba mengelabui tim media.
Dengan cara beliau seperti ini,dapat disimpulkan*ADA APA DENGAN PEMATANGAN LAHAN TERSEBUT?*
*INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN*
Masyarakat dan tim media investigasi meminta kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas dalam hal ini.
Kepada Bapak Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada Bapak Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan kepada Pemerintah Walikota Batam Bapak Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. bersama dengan wakil walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra.
Kepada jajaran Kepolisian terutama Polsek Nongsa, Kepada Kapolresta Barelang Bapak Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K.,M.H.
Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola.Dan tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas pematangan lahan yang diduga ilegal dibawah naungan PT.KARYA CITRA NUSANTARA (KCN)
(Tim-red)





