Categories: Hukum

Diduga Kapolsek ,”Lubuk Baja Belum Menetapkan DIRMAN PASARIBU Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yang Dikepalai Oleh Yudan Sebagai Pemilik ESCAPE MASSAGE dan Spa

Iklan

Diduga Kapolsek ,”Lubuk Baja Belum Menetapkan DIRMAN PASARIBU Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yang Dikepalai Oleh Yudan Sebagai Pemilik ESCAPE MASSAGE dan Spa

GBNnews.net – Batam – Kembali di SIROT oleh tim media investigasi,” kota Batam tindak pidana perdagangan orang
( TPPO ) kembali mencuat di kawasan komplek Dian Center, batu selicin,Lubuk baja. Tepatnya di jantung kota Batam. Yang menjadi pusat bisnis dan ekonomi yang ramai dengan hotel dan pusat perbelanjaan.

Namun disela-sela keramaian, tak luput dari pandangan awak media di MASSAGE ECCFE melakukan kegiatan Porsitusi terselubung yang menyediakan beberapa wanita pemuas lelaki hidung belang.

*HASIL PENELUSURAN TIM MEDIA*
Hendra sebagai kasir di ESCAPE MASSAGE mengatakan :
– short time durasi 50 menit dan dilakukan di ESCAPE MASSAGE harga berkisar Rp.950.000,00
– short time durasi 90 medit dan dilakukan di hotel harga berkisar Rp.1.300.000,00
– long time atau 24jam harga berkisar Rp.2.500.000,00

Dan ini dibenarkan oleh pengelola yang bernama DIRMAN PASARIBU pada saat dipanggil oleh jajaran Polsek lubuk baja.

*HASIL DIALOG DEKLARATIF*
DIRMAN PASARIBU selaku pengelola atau biasa disebut GERMO atau PAPI. Yang dengan lantangnya mengatakan atau membenarkan adanya praktik Porsitusi tersebut.

DIRMAN PASARIBU mengatakan kalau dia juga memiliki atasan atau BOS yang kini berada di luar kota.

Menurut keterangan dari DIRMAN PASARIBU bahwa 6 bulan lalu lokasi tersebut telah dikelola oleh YUDAN. Dan sekarang kasir ( HENDRA ) Melakukan penyetoran hasil perdagangan manusia tersebut ke YUDAN selaku pemilik ESCAPE MASSAGE.

*SANKSI DAN TINDAK PIDANA*
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan TPPO.

UU ini mencakup sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda, terutama untuk perekrutan, pengangkutan, atau penampungan orang dengan tujuan eksploitasi.

Berikut adalah rincian pasal-pasal TPPO di Indonesia:Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU TPPO)

Iklan

Pasal 2: Mengatur tentang sanksi bagi setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.

Pasal 3: Mengatur tentang perdagangan orang yang diikuti dengan penyelundupan orang.

Pasal 4: Mengatur mengenai eksploitasi seksual atau perdagangan anak.

Pasal 10: Mengatur mengenai penggunaan atau pemanfaatan korban TPPO.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 297 KUHP Terkait perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa.

Pasal 324 KUHP Terkait perdagangan budak.UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Pasal 455 Mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang.

UU No. 21 Tahun 2007 adalah lex specialis (aturan khusus) yang menjadi acuan utama dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia, menggantikan pasal-pasal umum dalam KUHP lama.

Hingga berita ini ditayangkan tim media sudah melakukan tugasnya dan mengikuti kode etik jurnalistik. Diminta kepada Kapolsek lubuk baja agar bertindak tegas.

( TIM/RED-3 )

Andre Tambunan

Recent Posts

Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok,tegas komitmen penegakan Hukum

Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok,tegas komitmen penegakan Hukum. KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI…

17 hours ago

Lapas Cipinang Optimalkan Layanan Kesehatan Warga Binaan Melalui Skrining TB, HIV, dan Hepatitis C

Lapas Cipinang Optimalkan Layanan Kesehatan Warga Binaan Melalui Skrining TB, HIV, dan Hepatitis C Jakarta,…

23 hours ago

DIDUGA PT. LAMRO MELAKUKAN PEMBONGKARAN GEDUNG GUEST HOUSE EKS EVENT HARRIS RESORT. TIDAK SESUAI STANDAR OPRASIONAL PENANGUNG JAWAB ( SOP )

DIDUGA PT. LAMRO MELAKUKAN PEMBONGKARAN GEDUNG GUEST HOUSE EKS EVENT HARRIS RESORT. TIDAK SESUAI STANDAR…

2 days ago

Jemput Bola Data Kependudukan Bekerja sama dengan Disduk Kota Batam

Jemput Bola Data Kependudukan Bekerja sama dengan Disduk Kota Batam GBNnews.net - Lapas Kls 11A…

7 days ago

RUTAN BATAM GELAR TASYAKURAN HBP KE-62, PERKUAT SINERGI DAN DUKUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

RUTAN BATAM GELAR TASYAKURAN HBP KE-62, PERKUAT SINERGI DAN DUKUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, GBNnews.net - Humas…

1 week ago

Lapas Batam Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dengan Semangat “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”

Lapas Batam Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dengan Semangat “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima” GBNnews.net…

1 week ago