Sidang Lapangan Perkara No.02/Pdt.G/2026/PN .TRT di Dusun 3 Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Berlangsung Dengan Baik
Sidang Lapangan Perkara No.02/Pdt.G/2026/PN .TRT di Dusun 3 Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Berlangsung Dengan Baik .
GBNNews.net,Tapanuli Utara — Seorang anak kandung (BT) menggugat sebidang tanah yang telah dijual oleh pemiliknya sendiri atau ayahnya (ST) semasa hidupnya pada tahun 2004 tanpa alas hak sebagaimana diatur dalam undang undang maupun hukum waris tentang dasar hukum kepemilikan tanah.

Pada awalnya (ST) membutuhkan uang untuk biaya eksikusi tanah di (incrach) di Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara seluas 8 ha yang sudah berkuatan hukum tetap (incrachts) sebagaimana Surat Setda Kabupaten Tapanuli Utara.
Ternyata setelah terjadi Jual Lepas Tanah oleh (ST) terhadap (EMB) pada tahun 2004 , selanjutnya (EMB) mengurus atau meningkatkan status tanah tersebut menjadi sertifikat sebagai alat bukti yang sah atas kepemilikan tanah .
Tanpa alas hak secara sepihak (BT) menguasai lahan tanah dan membangun satu unit rumah tinggal dengan dalih status tanah adalah parhutaan pada hal tanah tersebut bukan parhutaan ( parhutaan Lumban Holbung) peninggalan Kepala Kenegerian Pohan Tonga (KK.Lamisana Tampubolon) hingga saat ini masih utuh dan dikelilingi tembok tanah (salah objek) .
Rumah (ST) juga yang ada pada objek tanah dibongkar disewakan dengan cara membangun rumah untuk usaha perdagangan ayam , dengan adanya upaya (BT) menguasai lahan tanah tanpa alas hak ,(EMB) sebagai pterhadap pihak ke 3 tanpa alas hak ( recghts titel).
Permasalahan ini muncul ketika (BT) membongkar rumah (ST) dan selanjutnya menyewakan tanah ke pihak lain dengan cara membangun usaha , sehingga sebagian dari tanah (EMB) sekitar 4,8 M dikuasai dan bahkan mengklaim seluruh tanah adalah miliknya ,(EMB) yang dirugikan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yaitu penyerobotan , setelah Polres Tapanuli Utara memproses permasalahan ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang (KUHP) dan KUHAP) akan dilanjutkan sesuai dengan tenggang waktu proses ke Kejaksaan Negeri Tarurung Kabupaten Tapanuli Utara.
Ternyata secara sepihak (BT) mengangkat kuasa hukum dan selanjutnya melakukan gugatan Perdata dan telah terjadi Sidang Principal dan tidak dihadiri oleh (BT) dan hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare.
Setelah sidang Prinsipal gagal , selanjutnya Kuasa Hukum melanjutkan Gugatan yaitu Gugatan Perdata No.02/Pdt.G/2026/PN-TRT dan Sidang Lapangan dilakukan pada Jumat (22/5/2026), dalam Acara Sidang Lapangan sempat terjadi adu mulut dari pihak penggugat 2 (dua) yang berusaha melakukan kegaduhan atau keributan , namun upaya tersebut dapat diselesaikan oleh perangkat desa Pohan Tonga serta Kepala Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong , dimana Hakim telah menjelaskan proses Sidang Lapangan dan tidak bisa terjadi perdebatan .
Dengan Integritas Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat Pelaksanaan Sidang Lapangan Perkara No.2/Pdt.G/2026/PN.TRT berlangsung dengan baik dan terkendali .
Menurut Ganda Tampubolon Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) yang juga sebagai tergugat 4 ( Empat) menyatakan seharusnya Pengadilan Negeri tarutung tidak menerima gugatan gugatan penggugat , dimana pokok permasalahan adalah dugaan tindak pidana penyerobotan dan sudah diproses di Polres Tapanuli –Utara yang seharusnya dilimpahkan (SP21) ke Kejaksaan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara secara hiearchi atau sesuai proses KUHP Pengadilan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara menerima gugatan penggugat , menurut Ganda Tampubolon terkesan Gugatan CHAOS yaitu “Memiliki kaedah hukum yang berbeda dengan kaedah hukum perdata , dalam hal ini tidak dibenarkan mencampur adukan suatu kaedah hukum karena dapat menyebabkan kekacauan (CAOS) dalam tatanan hukum Indonesia dan hal tersebut bertentangan dengan asas doelmatigheid yakni asas yang meninjau suatu kemanfaatan dari suatu kaedah hukum, sehingga dianggap cacat formil.
Namun Ganda Tampubolon yakin Permasalahan ini akan selesai dengan baik atas Inegritas Hakim Penagdilan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara , untuk menimbang , memperhatikan dan memutuskan perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Demi Keadilan dan Kebenaran , ungkap Ganda Tampubolon.***TIM**





