*GALANG,DAPUR TIGA DIDUGA KUAT DIJADIKAN JALUR BEBAS MUATAN BARANG TANPA DOKUMEN
*GALANG,DAPUR TIGA DIDUGA KUAT DIJADIKAN JALUR BEBAS MUATAN BARANG TANPA DOKUMEN
GBNnews.net – Batam, terpantau oleh tim investigasi media Aktivitas bongkar muat barang pada malam hari di kawasan Dapur Tiga, Kecamatan Galang, Kelurahan Sijantung, kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur distribusi barang antarpulau di wilayah perairan Batam.
*HASIL INVESTIGASI TIM MEDIA*
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, sebuah kapal yang berangkat dari Dapur Tiga menuju kawasan Dompak, Tanjungpinang, diduga mengangkut barang dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang semestinya.
Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas bongkar muat tersebut berlangsung pada malam hari dan berjalan lancar tanpa hambatan. Kegiatan itu disebut melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang memiliki pengaruh di tingkat desa bersama sejumlah masyarakat setempat.
“Proses muat barang berlangsung sekitar satu jam. Setelah selesai, kapal langsung berangkat menuju Dompak,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Muatan yang diangkut disebut berupa karpet dan barang lain yang menyerupai balpres dengan volume setara dua truk Fuso. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti asal-usul maupun tujuan akhir barang tersebut.
Yang menjadi sorotan, kapal tersebut diduga tidak mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB) dan tidak dilengkapi manifest barang, dua dokumen penting yang wajib dimiliki dalam aktivitas pengangkutan barang melalui jalur laut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengirim barang tanpa melalui mekanisme administrasi dan pengawasan yang berlaku. Jalur perairan Dapur Tiga disebut-sebut menjadi rute yang relatif aman dan minim pengawasan sehingga berpotensi digunakan sebagai lintasan barang bebas pajak maupun barang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
*DELIK HUKUM*
Undang-Undang Kepabeanan (Jika Kontainer Berisi Barang Impor/Ekspor)
Jika kontainer tersebut membawa barang dari luar negeri atau hendak dikirim ke luar negeri tanpa izin pabean, pelakunya dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pasal 102 (a) :
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes kapal/pesawat.
Pasal 102 huruf (b):
Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin dari Kepala Kantor Pabean.
Sanksi: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000. [1]
Pasal 105: Sengaja membuka, melepas, atau merusak segel/kunci pengaman Bea Cukai pada kontainer tanpa izin. Diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp150.000.000.
Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan kepabeanan, tetapi juga membuka peluang masuk dan beredarnya barang yang tidak terdata secara resmi.
Minimnya kehadiran aparat pengawas di lokasi aktivitas bongkar muat juga menjadi perhatian. Pasalnya, kegiatan dengan volume muatan besar itu berlangsung pada malam hari dan diduga berlangsung tanpa pemeriksaan dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Syahbandar, aparat kepolisian, maupun instansi pengawasan pelabuhan terkait dugaan pengiriman barang tanpa dokumen tersebut.
Tim investigasi media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas kapal, status muatan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di jalur perairan Dapur Tiga menuju Dompak.
Tim/red





