LPK DARUMA2 AKAN DIGUGAT SECARA PERDATA DAN RESMI DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN TARUTUNG
LPK DARUMA 2 RESMI AKAN DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI TARUTUNG DAN AKAN DIGUGAT SECARA PERDATA
Jakarta GBNNews.net– Dugaan penipuan dan perbuatan curang secara resmi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Berawal dari RGH merupakan mantan tenaga kerja di Jepang yang diberangkatkan LPK Koufuku Daruma yang memiliki ijin dan persyaratan, setelah kembali ke tanah air RGH mengikatkan diri dengan LPK Koufuku Daruma secara hubungan emosional dan tanpa di ikat dengan suatu surat perjanjian sebagai bentuk perikatan selaku pemilik ijin.
Selanjutnya RGH menyewa satu unit Gedung di Jalan Siborongborong Balige Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dan menampung beberapa siswa serta melatihnya untuk memenuhi i syarat diberangkatkan. Setelah memenuhi syarat sekitar 36 calon tenaga kerja di pungut uang (devosit) bervariasi antara Rp. 15 jt dan Rp. 20 jt, selanjutnya 11 orang diberangkatkan ke Jakarta dan pelatihan di Jawa Barat selama 3 bulan, namun ke 11 siswa atau calon yang diberangkatkan itu tidak jadi brangkat pada hal tiket ke Jakarta dibebankan ke calon tenaga kerja ungkap salah seorang calon yang akan diberangkatkan.kepada Pers. Dengan batalnya pemberangkatan ke Jepang yang 11 orang dengan sendirinya ke 36 siswa LPK meminta kembali uang yang disetorkan terhadap pengelola LPK Daruma 2 ,sebagai tindak lanjutnya para orang tua siswa calon diberangkatkan meminta uangnya kembali dan pemilik LPK Daruma 2 berjanji akan mengembalikan uangnya dengan janji manis ibu kandung RGH yang dilibatkan dalam pengelolaan LPK Daruma 2 berjanji akan mengembalikan, ternyata janji tinggal janji faktanya tidak dikembalikan sehingga para korban melaporkan permasalahan itu ke Polres Tapanuli Utara dan menetapkan RGH menjadi tersangka tegas Panusunan Nababan selaku perwakilan siswa korban kepada Pers.

Ketika dikonfirmasi Ganda Tampubolon ketum PPPN RI sebagai perwakilan mediasi membenarkan dan sudah melakukan berbagai upaya namun orangtua/ibu RGH hanya mambuat janji janji manis dan tidak ditepati, atas dasar itu Ganda Tampubolon menyatakan kita lihat saja pihak Polres akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum secara perdata sehingga seluruh uang di Terima dari 36 orang siswa calon diberangkatkatkan atau uang devosit diperkirakan kira kira 2 Miliard dikembalikan dan diambil assetnya sebagaimana tertuang dalam KUHP No. 1 Tahun 2023 dan KUHAP No. 20 Tahun 2025 , sangat jelas pada pasal 79 syarat menempuh perdamaian tidak terpenuhi sehingga harus dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya kami gugat sscara perdata agar dikembalikan semua uang yang dipungut dari korban bila tidak mampu sita assetnya agar ada efek jera.
Ganda Tampubolon juga menegaskan sudah mengkonfirmasi ke LPK Koufuku Daruma yang berijin di Medan melalui bapak Silaban menyatakan seharusnya pihak kami yang berhak menerima uang devosit karna kami yang punya ijin, Daruma 2 hanya melatih siswa calon pekerja lagi pula hubungan kami ke Daruma 2 hanya hubungan emosional dan bukan secara resmi atau secara hukum, artinya Daruma2 hanya memperalat ungkap Ganda Tampubolon. Ganda Tampubolon juga menegaskan para orangtua calon diberangkatkan menjadi tenaga kerja ke Jepang adalah dari keluarga miskin dan bahkan pinjam uang dari orang lain atau uang berbunga namun harapan nya tidak tercapai alias tertipu coba bayangkan dimana lagi hati nurani dan moralnya tegas Ganda Tampubolon.

Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) siap mengkawal proses hukum ini hingga ke Komisi Yudisial (KY) sehingga pengadilan yang menangani proses ini membuat keputusan yang berdasarkan ketuhanan yang maha Esa dan Demi Keadilan dan Kebenaran. Ganda Tampubolon juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Kabupaten Tapanuli Utara melimpahkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, proses melakukan upaya Damai sudah tidak tercapai dan tenggang waktu sudah berakhir ungkap Ganda Tampubolon mengakhiri,
TIM





