PELABUHAN RAKYAT TANJUNG RIAU DIJADIKAN JALUR TRANSPORTASI MAFIA ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI, INISIAL (ANT/ UBN)
PELABUHAN RAKYAT TANJUNG RIAU DIJADIKAN JALUR TRANSPORTASI MAFIA ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI, INISIAL (ANT/ UBN)
Batam, GBNnews.net – Kembali disoroti Awak Media aktivitas di pelabuhan ilegal atau yang biasa disebut pelabuhan rakyat tanjung riau menjadi jalur transportasi untuk mempermudah keluarnya rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai macam jenis merek rokok. Hal ini justru menjadi tanda tanyak besar kemana pihak Bea Cukai sorotan tim Media investigasi, yang berada dipelabuhan kampung tua tanjung riau, Sekupang kota Batam -Awak madia semangkin penasaran apakah pihak Bea dan Cukai sudah menerima suap dari Oknum INSIAL (ANT) tersebut,
*HASIL INVESTIGASI DAN PENELUSURAN*
Kegiatan dipelabuhan rakyat yang berada di kawasan tanjung riau ini justru menjadi sorotan publik. Dengan bermodalkan informasi dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, Diduga ada kegiatan penyeludupan Rokok Non Cukai yang dikendalikan seorang oknum inisial (ANT) Tim investigasi media langsung menuju pelabuhan tersebut.
Dari pantauan tim investigasi media, terlihat aktivitas beberapa anak buah kapal (ABK) sedang melakukan aktivitas nya masing-masing. Mulai dari mengangkat,mengangkut,bongkar-muat kotak atau kardus yang berisikan rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai jenis dan merek.
Tim media melakukan investigasi hingga dini hari atau sebelum fajar tiba. Dari lokasi tim media mencoba untuk komunikasi dengan salah satu warga yang bertempat tinggal disana, ” setau ku ini punya pak a**o atau pak a**o u**n gitu biasa orang panggil nya bang ” ujar salah satu warga yang bermukim di lokasi pelabuhan, Dan tidak ingin disebutkan namanya.
*SANKSI DAN PELANGGARAN*
Jenis pelanggaran rokok ilegal umumnya dapat dikategorikan berdasarkan kondisi barang. Antara lain yakni :
– Rokok polos : rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
– pita cukai palsu : rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau tidak diproduksi oleh Peruri.
– Pita cukai bekas : rokok yang menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
– Pita cukai salah peruntukan : rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis golongan atau kuasanya.
*TINDAK PIDANA DAN DELIK HUKUM*
Penyelundupan rokok ilegal adalah tindak pidana yang melanggar undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Pelaku yang menawarkan, menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai salah peruntukan, dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
Sanksi hukum UU nomor 39 tahun 2007.
•Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai.
•Pasal 55
Membuat memalsukan atau menggunakan pita cukai palsu atau bekas diancam penjara 1 sampai 8 tahun, dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
•Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki atau menjual barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana cukai di pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
*DAMPAK DAN ATURAN HUKUM*
•Kerugian negara :
Cukai adalah pungutan negara yang resmi. Membeli rokok ilegal berarti turut merugikan pendapatan negara dan mengabaikan aturan pengendalian barang kena cukai.
•rokok ilegal berpotensi menipu dan menciptakan ketidakadilan ekonomi bagi produsen yang taat pajak. Selain itu secara umum Rokok juga telah ditetapkan mengandung bahaya atau zat adiktif yang merugikan kesehatan.
*PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN*
Laporan pengaduan.
permintaan kepada :
• Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama,
• Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam,
Bapak AGUNG WIDODO,
• Kapolresta Barelang,
Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H ,S,I.K,.M,H
• Pemimpin POMAL TNI Angkatan Laut (Kodaetal IV / Lamtamal IV)
Bapak Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko, S.E.,M.Tr.Opsla
• Pemerintah Kota Batam,
Bapak Amsakar Achmad.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, penyalahgunaan pelabuhan yang berada dikawasan tanjung riau.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas yang berada dipelabuhan ilegal tanjung riau. Serta mekanisme pengawasan pihak Bea Cukai yang diterapkan di jalur perairan Tanjung Riau.
(Tim/red)





