Tambang Pasir ilegal Diwilayah Bukit Tengkorak Milik Seorang Oknum Inisial HRMN Menurut Keterangan dari Eka
Tambang Pasir ilegal Diwilayah Bukit Tengkorak Milik Seorang Oknum Inisial HRMN Menurut Keterangan dari Eka
Batam GBNnews.net – Terpantau oleh tim awak media Diduga tambang pasir ilegal Milik Seorang Oknum Inisial HRMN menurut keterangan dari Eka masih terus beroperasi Diwilayah bukit tengkorak dan nongsa, Tim investigasi melakukan pantauan di wilayah Bukit tengkorak memang benar ada nya kegiatan tambang ilegal yang sudah berulang kali ditutup masih saja beraktivitas, namun mereka merasa kebal hukum dimintak istansi terkait tindak Tegas Para pelaku penambang tanpa memiliki izin resmi
Warga dan masyarakat masih saja melakukan tambang pasir galian C diwilayah Bukit tengkorak siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang sengaja dirusak hanya untuk mencari keuntungan dari hasil tambang pasir ilegal,
*HASIL INVESTIGASI*
Terpantau oleh tim Awak media kurang lebih ada 10 pemain tambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi disiang ataupun malam hari untuk mengelabui wakil BP Batam Ibu Li Claudia Chandra yang sempat merazia seluruh tambang pasir ilegal yang berada diwilayah bukit tengkorak dan nongsa
*DELIK HUKUM*
Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sudah melanggar pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dengan ancaman pidana 5-10 tahun penjara. Pelaku juga dapat dijerat pasal pencemaran lingkungan (UU No.32 Tahun 2009).
Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020
Mengatur sanksi bagi pelaku yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian ( termasuk pencucian pasir), pengangkutan,atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.
Pasal 480 KUHP (Penadah)
Dapat dikenakan kepada pihak yang membeli menyewa atau menerima hasil tambang pasir ilegal. Akan berikan hukuman sesuai pasal tersebut
Pasal 98&99 UU No.32 Tahun 2009 (Perlindungan & pengolahan Lingkungan Hidup)
Diterapkan jika kegiatan tambang pasir yang sudah merusak lingkungan, mencemari air,atau merusak tata ruang, dengan ancaman 3-10 Tahun penjara dan denda 3-10miliar.
*HASIL DIALOG DEKLARATIF*
Tim media mencoba menghubungi pihak yang diduga pemilik tambang pasir ilegal dari hasil perbincangan kesalah seorang berinisial Eka kalau pemilik lokasi tersebut diduga kuat dimiliki oleh Oknum Inisial HRMN sebagai pemilik tambang pasir ilegal menurut keterangan dari saudara Eka saya hanya sebagai pembeli pasir
Dan hasil dari pernyataan yang diduga kuat memback up lokasi tersebut, berinisial Oknum Aparat HRMN tim investigasi menyoroti lokasi tersebut, seolah-olah beliau kebal hukum dan menantang tim Awak media naik kan saja kata saudar Eka,
*INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN*
Masyarakat dan tim media investigasi meminta kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas dalam hal ini.
Kepada Bapak Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada Bapak Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan kepada Pemerintah Walikota Batam Bapak Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. bersama dengan wakil walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra.
Kepada jajaran Kepolisian terutama Polsek Nongsa, Kepada Kapolresta Barelang Bapak Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K.,M.H.
Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi dengan salah seorang yang bernama Eka masyarakat ataupun pihak Operator Beko, tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas penambang pasir ilegal yang diduga dilakukan Diwilayah hukum Polda kepri tepatnya diseputaran Bukit tengkorak Nongsa .
(Tim-red)





