TERKAIT DANA PEN Rp 400 M,KETUM PPPN MINTA APARAT HUKUM TANGKAP MANTAN BUPATI TAPUT Drs “NN”
TERKAIT DANA PEN Rp 400 M,KETUM PPPN MINTA APARAT HUKUM TANGKAP MANTAN BUPATI TAPUT Drs “NN”
Taput,gbnnews.net
Terkait dugaan korupsi penyerapan dana PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) TA 2020 – 2021 Rp 400 Miliyar, Ketua Umum PPPN (Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) Ganda Tampubolon minta aparat hukum tangkap mantan Bupati Taput Drs “NN” karena pelaksanaannya terkesan dipaksakan dan sarat KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme).
“Saya minta agar aparat hukum Jaksa maupun KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah saatnya mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek dana PEN di Taput. Tidak mungkinlah hanya Kepala Dinas (Kadis) dan Pimpro (PPK) nya yang ditangkap Jaksa. Usut tuntas sampai ke akar akarnya”ujar Ganda Tampubolon.
Dia menyebut, tahun 2020 dan tahun 2021saat pandemi covid 19 terjadi tidak ada kegiatan Pemerintah dan masyarakat. Bahkan 80 persen anggaran APBD Provinsi, Kabupaten/ Kota dialokasikan untuk menangani pandemi tersebut. Namun pada saat itu, Drs NN sebagai bupati Taput mengajukan pinjaman berbunga tahun 2020 rp 320.670.000.000 (tiga ratus dua puluh miliyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tahun 2021 kembali mengajukan pinjaman rp 73.330.000.000 (tujuh puluh tiga miliyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Ini suatu keanehan.
Bupati Taput mengajukannya supaya apa. Saya katakan aneh karena gerbang sekolah sekolah yang tidak perlu di cat dijadikan menjadi proyek. Maka sudah jelas tidak tepat sasaran”ujar Ganda Tampubolon.
Menurutnya, penyerapan seluruh anggaran dana pinjaman PEN berbunga tahun 2020 dialokasikan secara kilat dan tidak melihat Tendering – Proc, tidak melibatkan LPSE/SPSE sebagaimana diatur dalam Perpres NO 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
” Jadi terkesan bagi bagi proyek. Patut diduga penyerapannya dilakukan secara swakelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).yang jelas, KPA dan PPK dalam hal ini adalah Bupati Taput Drs NN selaku pihak yang paling bertanggungjawab.
Dugaan korupsi dana PEN diusut oleh Kejaksaan dan menetapkan tersangka oknum Kadis Perkim (Perumahan Pemukiman) Kabupaten Taput Ir BG dan PPK. Tidak mungkin hanya yang dua orang ini pelakunya.
Arahan dan petunjuk untu terlaksananya proyek proyek dengan sumber dana PEN adalah Bupati Taput Drs NN. Maka dia yang paling bertanggungjawab secara hukum dan selayaknya dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan”tegas Ganda Tampubolon Ketum PPN itu.
Dia membeberkan, ada dibeberapa titik proyek sumber dana PEN dibangun jalan ke lokasi lahan milik kroni kroni bupati Taput dua periode ini. Inipun sudah helas menyalahi dan tidak tepat sasaran. Maka saya minta agar Jaksa Agung mengambil alih kasus kripsi dana PEN di Taput.
Saya sebagai Ketum PPPN sudah lengkap data dan siap mengadukannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. Minggu depan kita resmi melaporkannya bersama kasus mafia tanah masyarakat adat di Kabupaten Tapanuli Utara”ujar Ganda Tampubolon
dia menambahkan, akibat pinjaman dana PEN yang pengalokasian dianggap misterius berdampak luas yakni tahun 2025 Kepala Desa se- Taput tidak menerima gaji. “Sertifikasi guru dialihkan untuk membayar pinjaman dana PEN di Taput sebesar Rp 400 miliyar. Bukti nyata ada 1237 paket yang di Sukontrakkan tidak diketahui juntrungannya. Itu terungkap saat pihak Kejaksaan mengusut kasus korupsinya dengan menetapkan oknum Kadis PERKIM Taput “Ir BG” sebagai tersangka proyek dana PEN yang merugikan keuangan negara rp 4,8 miliyar. Indikasinya sudah kuat untuk diarahkan pengusutannya kepada mantan bupati Taput itu”ujar Ganda Tampubolon.
Dia mengaku, sudah satu minggu turun ke lapangan untuk melakukan survey dan pengumpulan data menyangkut semua lokasi proyek sumber dana dana PEN didaerah Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kita harus bicara data. Termasuk menyangkut tanah masyarakat adat yang diduga banyak dikuasai para pejabat teras Pemkab Taput, para mantan Kepala Dinas dan mantan bupati Taput dengan mengatasnamakan keluarga dan kroni kroninya.
Semuanya kita ungkap dan sudah siap untuk dilaporkan ke KPK”tandas Ganda Tampubolon mengakhiri.
Bantah
Sementara Bupati Taput dua periode Drs Nikson Nababan membantah tekait penyerapan dana PEN tersebut. “Terkait dana PEN, sudah selesai di audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kemenkeu, Kemendagri dan Inspektorat. Dalam penyusunan dan pengajuan serta pencairan dana PEN, kita di dampingi dalam pendampingan hukum. Yakni Jaksa Pengacara Negara, yakni Kajari Taput, ketika itu ada Pak Tatang”ujar mantan bupati Taput Drs NN. (GT)
Keterangan
Proyek sumber dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pembangunan jalan aspal ke lokasi lahan petanian di Silangit – Siborongborong – Taput.





