hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkbahis siteleriDeneme Bonusu Veren Sitelercasinos not on gamstopcasino not on gamstoponline casinogamble online canadastakejojobetkralbet
Wednesday, July 15, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

Kembali Terjadi Praktek Pemetangan Lahan Dikawasan Tanjung Piayu, Diduga Tidak Miliki Izin,

Iklan

Kembali Terjadi Praktek Pemetangan Lahan Dikawasan Tanjung Piayu, Diduga Tidak Meliki Izin Dari Istansi Terkait,

GBNnews .net – Batam, Terpantau oleh tim media investigasi kegiatan pematangan lahan dikawasan Tanjung piayu, kecamatan sei beduk, kota Batam, Kepulauan Riau. Diduga diperuntukan pembangunan komplek perumahan.

*HASIL INVESTIGASI*
Tim media melakukan investigasi di wilayah Tanjung piayu, kecamatan sei beduk. Dan terpantau oleh tim media aktivitas pematangan lahan yang diduga ilegal, Aktifitas ini bernaung dibawah PT.MAHKOTA PROPERTI.

Kegiatan ini tidak menggunakan plang izin kegiatan apapun dari instansi terkait. Diduga aktifitas pematangan lahan ini illegal. Dari informasi yang diterima oleh tim media, dari salah satu warga yang berada dilokasi pematangan lahan tersebut yang tidak ingin disebutkan nama nya. Sebut saja inisial (AN) “Kegiatan ini dibawah naungan PT.MAHKOTA PROPERTI, Kalau saya kurang tau pasti terkait perizinan aktifitas ini “ ujar (AN).Selanjutnya kalau mau tau lebih lanjut bisa hubungi pihak pengelola Pak Y*SK*.

Tidak menunggu lama tim media mencoba menghubungi pihak pengeola Bapak Y*SK*, tim media mengirimkan surat konfirmasi resmi dalam bentuk pdf melalui pesan singkat whatsaap. Namun sangat disayangkan pihak pengelola seakan tidak peduli dengan surat konfirmasi resmi yang dikirim oleh tim investigasi media.

*SANKSI DAN TINDAKAN TEGAS.*
• Peringatan keras, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

*Tanggung Jawab Lingkungan.*
•Pelaku usaha diwajibkan membersihkan lokasi dan memulihkan dampak yang ditimbulkan.

*SANKSI PIDANA.*

Iklan

• Pengembang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti melanggar ketentuan.
• Pelaku usaha yang melakukan pematangan lahan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Lingkungan): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPLH terkait kewajiban perizinan berusaha dan lingkungan.

*PELANGGARAN PEMANFAATAN.*
RUANG (Tata Ruang)

• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

Pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat melakukan cut and fill, seperti mengubah fungsi lahan lindung, dapat dijerat sanksi pidana.
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba): Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk penjualan material cut and fill) dipidana penjara dan denda.

*INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN.*
Masyarakat dan tim media investigasi meminta kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas dalam hal ini. Kepada Bapak Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada Bapak Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan kepada Pemerintah Walikota Batam Bapak Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. bersama dengan wakil walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra. Kepada jajaran Kepolisian terutama Polsek Nongsa, Kepada Kapolresta Barelang Bapak Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K.,M.H.

Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola dengan cara mengirimkan surat konfirmasi resmi dalam bentuk pdf, melalui pesan singkat whatsaap, Tim media menunggu klarifikasi atau tanggapan dari pihak pengelola selama 2×24 jam.Dan tim media masih menunggu hasil perkembangan dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas pematangan lahan yang diduga ilegal dibawah naungan PT.MAHKOTA PROPERTI.

(Tim-red)

Iklan

Leave a Reply