hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkbahis siteleriDeneme Bonusu Veren Sitelercasinos not on gamstopcasino not on gamstoponline casinogamble online canadastakejojobetGalabet
Wednesday, July 22, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

PPPN RI Minta Tangkap segera mantan Bupati TAPUT Drs. NN atas Dugaan KKN PAD TAPUT dari Bandara Silangit

Iklan

PPPN RI Minta Tangkap segera mantan Bupati TAPUT Drs. NN atas Dugaan KKN PAD TAPUT dari Bandara Silangit

Jakarta GBNnews.net –Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan KKN sewa tanah dan PAD ( Pendapatan Asli Daerah) Kontrak Bandara Silangit Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.5.000.000.000 ( Lima Miliard Rupiah).

Oplus_131072

Luas Bandara Silangit atau tanah yang dikuasai oleh Pemkab Tapanuli –Utara hanya 102 ha atau 1.020.000 M ( Satu Juta Dua Puluh Ribu Meter) dan yang dijadikan lahan operasi seluas 82 ha , namun yang tertuang dalam perjanjian kontrak diduga menjadi 163 ha atau tanah masyarakat masuk didalamnya seluas 61 ha .

Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp.102.000.000/ Tahun dan pada tahun 2025 menjadi Rp.643.000.000 (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta )/Tahun, sehingga Negara mengalami kerugian Rp.5.000.423.000 ( Lima Miliyard Empat Ratus Dua Puluh Tiga ribu Rupiah) terhitung sejak 2014 s/d 2024 atau 10 Tahun Masa Kepemimpinan Drs.Nikson Nababan menjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Utara selama 2 Periode .

Kemudian tanah masyarakat seluas 61 ha tidak diberikan uang ganti rugi ataupun sewa tanah dan banyak tanah masyarakat tidak dibayar ,salah satu tanah Tumpal Tampubolon ( Balige) tanah seluas 1000 M2 tersebut masuk dalam tanah yang disewakan oleh Pemkab Tapanuli Utara terhadap Angkasa Pura II” ungkap Ganda Tampubolon .

Ganda Tampubolon menyatakan pada pintu masuk Bandara Silangit ada Plang Bertuliskan Tanah Milik Marga Sianturi , dan bila ada pejabat penting yang turun di Bandara Silangit Plang tersebut ditutup dengan kertas agar tidak diketahui oleh Pejabat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Iklan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 “ tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pasal 61 dan Pasal 132 “ mengenai bukti fisik dan bukti penagihan serta Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  No.31 Tahun 1999 “ tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahan Undang Undang No.20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1).Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun dan denda minimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp.1.000.000.000 ( Satu Miliard Rupiah)” tegas Ganda Tampubolon.

Kemudian Pemkab Tapanuli Utara , memberikan uang ganti rugi atas tanah atau uang sewa tanah seluas 61 ha terhadap masyarakat pemiliknya, karena permasalahan ini merupakan penyerobotan , dan didalam Undang Undang sangat Jelas Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pemerintah wajib diberikan uang ganti rugi , namun karena pemerintah Tapanuli Utara hanya menyewakan tentu memberikan uang ganti rugi berupa sewa selama dipergunakan Angkasa Pura II dan dinominalkan senilai harga sewa dan luas tanah masyarakat pemilik tanah.

Ganda Tampubolon yakin era kepemimpinam Prabowo Subianto akan bijak dan mampu menyelesaikan permasalahan ini dan meminta tangkap , periksa Mantan Bupati Tapanuli Utara Drs.NN yang diduga kuat aktor utama dalam dugaan KKN tentang Sewa Tanah Bandara dengan Angkasa Pura II.

Merupakan suatu bukti nyata Pemerintahan Jonius Taripar Hutabarat melalui BKAD Kabupaten Tapanuli Utara menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Angkasa Pura II Bandara Silangit sebesar Rp.643.000.000 /Tahun dan sepanjang kepemimpinan Drs.NN selama 10 Tahun atau 2014-2024 hanya menerima Sewa Tanah Rp.102.000.000 ( Seratus Dua Juta Rupiah) dan diduga Rp.1.000.000/ Ha dikali Rp.102 ha atau menjadi Rp.102.000.000 tegas Ganda Tampubolon.

(Tim Red)

Iklan

Leave a Reply