PERNYATAAN SIKAP RESMI LEMBAGA PEDULI ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA Nomor: 087/PS/LPAKRI/VII/2026
PERNYATAAN SIKAP RESMI
LEMBAGA PEDULI ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 087/PS/LPAKRI/VII/2026
Tentang
Menyoroti Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
GBNnews.net,Jakarta, 23 Juli 2026 —Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK-RI) lewat juru bicaranya Sekretaris Jendral (Sekjend) LPAK-RI Ir.Carlo T Sigalingging SH menyampaikan Pernyataan sikap atas Korupsi yang nilainya fantastis.
Carlo Sigalingging mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Jampidsus FA sangat menciderai Hukum di Indonesia ini,ini dapat menimbulkan rasa kurang percayanya masyarakat akan penegak Hukum yang ada di Republik Indonesia ini,oleh karena ini kami bersama Ketua Umum LPAK-RI Ramuddin Sibagariang SH dengan ini menyatakan sikap atas kasus korupsi Jampidsus FA kami tuangkan dalam beberapa poin.

Sehubungan dengan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAKRI) merasa perlu menyampaikan sikap resmi demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Kami, Ramuddin Sibagariang, S.H, M.H dan Ir. Carlo Sigalingging, S.H mewakili LPAKRI dalam kapasitas sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, menyampaikan beberapa poin penegasan sebagai berikut:
Poin – Poin Pernyataan Sikap:
• Penegakan Hukum Harus Absolut dan Tanpa Pandang Bulu
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Keterlibatan mantan pejabat tinggi penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi (terkait kasus PT Krakatau Steel, PLTU PLN, hingga PT Asabri) merupakan pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Penyidikan yang sedang berjalan harus diselesaikan secara objektif tanpa intervensi politik maupun loyalitas korps.
• Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Proses Penyidikan
Kami mengapresiasi keterlibatan pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pengawasan Panja Komisi III DPR RI. Transparansi ini harus dipastikan berjalan sungguh-sungguh, bukan sekadar simbolis formalitas. Setiap perkembangan proses hukum harus dibuka secara berkala kepada publik.
• Tindakan Tegas Terhadap Keterlambatan dan Mangkirnya Saksi/Tersangka
Kami menyayangkan ketidakhadiran yang bersangkutan pada pemanggilan penyidik. LPAKRI mendesak Kejaksaan Agung dan tim penyidik gabungan untuk bertindak tegas sesuai hukum acara pidana (KUHAP) jika terjadi pencederaan proses pro justitia. Penegak hukum harus menunjukkan komitmen bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.
• Optimalisasi Penelusuran Aset dan TPPU (Asset Recovery)
Penyidikan TPPU merupakan kunci utama untuk mengembalikan potensi kerugian negara. LPAKRI menuntut agar seluruh aliran dana, barang bukti, dan aset tersembunyi disita secara maksimal demi memulihkan keuangan negara.
• Momentum Evaluasi Total Internal Kejaksaan Agung
Peristiwa ini harus dijadikan momentum pembenahan sistemik di tubuh Kejaksaan Agung. Pemimpin Jampidsus baru nantinya harus difokuskan tidak hanya pada penindakan perkara eksternal, tetapi juga melakukan pembersihan internal agar tidak ada lagi celah abuse of power atau konflik kepentingan.
“Korupsi di tubuh lembaga penegak hukum adalah pengkhianatan tertinggi terhadap keadilan sosial. LPAKRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan berkeadilan demi memulihkan marwah hukum Indonesia.”
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia
(Ramuddin Sibagariang, S.H, M.H.) (Ir. Carlo T. Sigalingging,S.H.)
NRP. 012102100001 NRP. 012102100002





