<div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="15774">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div><div class="pntrst_main_before_after"><div class="pntrst-button-wrap"> 
							<a data-pin-do="buttonBookmark" data-pin-custom="" href="https://www.pinterest.com/pin/create/button/"><img data-pin-nopin="1" class="pntrst-custom-pin" src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/bws-pinterest/images/pin.png" width="60"></a> 
						</div><div class="pntrst-button-wrap " > 
							<a data-pin-do="buttonFollow" href="https://www.pinterest.com//">Follow me</a> 
						</div></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Diduga+Penimbunan+hutan+Mangrove+Oleh+Inisial+UMN+Untuk+kepentingan+Gudang+Kayu.+Yang+Tidak+Mau+Disebutkan+Namanya" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2026/08/05/diduga-penimbunan-hutan-mangrove-oleh-inisial-umn-untuk-kepentingan-gudang-kayu-yang-tidak-mau-disebutkan-namanya/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><p>Diduga Penimbunan hutan Mangrove Oleh Inisial UMN Untuk kepentingan Gudang Kayu. Yang Tidak Mau Disebutkan Namanya,</p>
<p>GBNnews.net &#8212; Batam &#8211; Pantauan Tim Awak Media dengan adanya Aktivitas penimbunan dan alih fungsi kawasan mangrove yang kian tak terkendali di berbagai wilayah pesisir seperti di Kepulauan Riau dan daerah lainnya tepat di kelurahan Seipelengut Kecamatan Sagulung Kota Batam memang memicu kerusakan ekologis masif akibat lemahnya pengawasan tata ruang serta maraknya proyek tanpa izin.</p>
<p>Dampak Kerusakan Mangrove<br />
Abrasi dan Erosi: Hilangnya vegetasi membuat garis pantai rapuh dan mudah terkikis oleh terjangan ombak Penurunan Hasil Tangkapan Tempat pemijahan ikan, kepiting, dan udang musnah, yang langsung memukul ekonomi nelayan lokal.<br />
Banjir Rob &; Perubahan Iklim: Berkurangnya daya serap karbon serta hilangnya pelindung alami terhadap badai atau gelombang pasang.</p>
<p>Alih fungsi lahan untuk kepentingan komersial, properti, dermaga, atau permukiman. Lebih jelas untuk gudang somel yang belum diketahui pemilik jelasnya, lemahnya penegakan hukum dan lambatnya tindak lanjut atas pelanggaran izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). yang sedang mengalami penimbunan liar, diwilayah Seipelengut</p>
<p>Kegiatan penimbunan dan perusakan ekosistem mangrove di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Kehutanan, serta aturan spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.</p>
<p>Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)Pasal 21 ayat (3) huruf d: Menetapkan kriteria baku kerusakan ekosistem yang mencakup kriteria baku kerusakan mangrove.</p>
<p>Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk merusak fungsi mangrove.<br />
Pasal 98 &; Pasal 99: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja maupun kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah.<br />
Undang-Undang Kehutanan &; Pencegahan Perusakan Hutan<br />
Jika penimbunan atau alih fungsi mangrove dilakukan di dalam kawasan yang termasuk kawasan hutan (seperti hutan produksi atau hutan lindung) tanpa izin:</p>
<p>Pasal 50 ayat (2) / ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (termasuk perubahan dalam UU Cipta Kerja): Melarang setiap orang merusak hutan, menebang, atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.<br />
Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999: Pelaku perusakan kawasan hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.<br />
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Dapat menjerat pelaku perusakan lingkungan/ekosistem pesisir berhutan dengan sanksi pidana korporasi dan badan.</p>
<p>Peraturan Pelaksana Terbaru<br />
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025: Mengatur tata cara perlindungan, pemeliharaan, pengawasan, hingga sanksi administratif dan ekologis secara terpadu terhadap pemanfaatan kawasan ekosistem mangrove di Indonesia.</p>
<p>kasus penimbunan mangrove<br />
di lokasi tertentu, Apakah lokasi tersebut berada di kawasan hutan negara atau area pesisir umum/pemukiman?<br />
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi (AMDAL/UKL-UPL)? langkah jelas pelaporan atau analisis hukum lanjutannya. sampai berita ini di terbitkan tidak satupun instansi terkait turun meninjau lokasi penimbunan mangrove</p>
<p>Tim/Red</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Diduga+Penimbunan+hutan+Mangrove+Oleh+Inisial+UMN+Untuk+kepentingan+Gudang+Kayu.+Yang+Tidak+Mau+Disebutkan+Namanya" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2026/08/05/diduga-penimbunan-hutan-mangrove-oleh-inisial-umn-untuk-kepentingan-gudang-kayu-yang-tidak-mau-disebutkan-namanya/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><div class="lnkdn_buttons"></div><div class="pntrst_main_before_after"></div><div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="15774">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div>
Diduga Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Dikawasan Bintang Industri II. Sampai Saat ini…
Polres Karimun Ingatkan Warga, Waspada Karhutla di Musim Kemarau* GBNnews.net - KARIMUN Kepri - Memasuki…
Hari Jadi ke-702 Blitar :Akses Informasi Dibatasi, Anggaran Rakyat Dianggap Hak Pihak Tertentu ada apa?…
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM --PRESS RELEASE,Batam,Sabtu 1 Agustus 2026 Imigrasi Batam Kembali…
Performa Mitchel Baker menjadi kebangkitan lini depan Timnas Indonesia,pimpin daftar top skor piala AFF 2026…
Diduga Sisa Limbah B3 Digunakan Untuk Menimbun Lahan Mangrove Oleh Pihak PT MEGA GREN TECHNOLOGY,Untuk…