hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkDeneme Bonusu Veren SitelerGalabetbetparkbetinexchange casinozlibraryholiganbetjojobet
Wednesday, August 19, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

PPPN Desak KPK Usut Tuntas Bukti Fisik Dana PEN 2020-2021 di Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara

Iklan

PPPN Desak KPK Usut Tuntas Bukti Fisik Dana PEN 2020-2021 di Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara .

Jakarta,GBNnews.net — Pasca Covid-19 Tahun 2020 dan 2021 , melalui Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan mengajukan pinjaman uang berbunga yaitu PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional) terhadap PT.Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) sebesar Rp.363.700.000.000, sebagaimana tertuang pada Akta Perjanjian No.29  “Tanggal 23 Oktober 2020.

Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK)  menerima Rp.51.329.252.200 dan dialokasikan secara swakelola murni dan tidak melalui tendering sebagaimana tertuang dalam PerPres No.16 Tahun 2018 “ tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah .

Oplus_131072

Swakelola adalah dikerjakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara selaku pihak yang bertanggung jawab atas pos pos pengalokasian anggaran , sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah Pasal 61 dan Pasal 132 “ mengenai bukti fisik dan bukti penagihan harus dapat dipertanggungjawabkan .

Berdasarkan data yang diterima PPPN ( Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) anggaran tersebut dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa 164 Paket x Rp.200.000.000 dan pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Dalam di Desa 59 Paket x Rp.200.000.000 dan penyediaan Rotavator Traktor Besar Rp.179.252.200,00, Penyediaan Mesin Pemipil Jagung Corn Sheller Rp.300.000.000 dan Pengadaan Mesin Pemipil Jagung (DID Tambahan Tahap II) Rp.200.000.000, secara keseluruhan anggaran  Rp.51.329.252.200  terdiri dari 256 Paket .

Pada Tahun 2021 saat terjadi Covid-19 kembali Pemkab Tapanuli Utara, mengajukan pinjamanRp.73.330.000.000 , sekitar Rp.2.500.000.000 dari anggaran tersebut dialokasikan secara ( Tujuh Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) diduga dialokasikan secara terselubung karena tidak diketahui secara transparan dan akuntabilitas.

Dugaan Perbuatan melawan hukum  hukum”  hal ini sesuai dengan     ;

Undang Undang No.20 Tahun 2001 “ tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah , pasal 61 dan 132 , dijelaskan :  PP No.58 Tahun 2005 “ Pasal 61 ayat 1  : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

Peraturan Pemerintah  No.58 Tahun 2005 “  Pasal “ 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap  dan sah, dan mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

1.Kitab Undang Undang No.1 Tahun 2023 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

2.Kitab Undang Undang No.20 Tahun 2025 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

3.Undang Undang Tindak Pidana Korupsi No.20 Tahun 2001 “ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

4.Undang Undang dan ketentuan hukum lainnya .

Penjelasan Hukum.

Iklan

UU Tipikor , pada pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk pada pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971 , dan pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001.Untuk menyimpulkan apakah suatu  perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini , harus memenuhi unsur unsur :Pegawai negeri atau penyelenggara Negara ,dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,secara melawan hukum, Memaksa seseorang memberikan sesuatu , membayar , atau menerima pembayaran dengan Potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Drs.Nikson Nababan (Mantan  Bupati Taput ) terbukti  menyalahgunakan kekuasaan Pasal 12 huruf  e UU No.31 Tahun 1999 jo ,UU No.20 Tahun 2001 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Drs.Nikson Nababan adalah Penyelenggara Negara “ sebagaimana dalam UU menyatakan “ Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa  seseorang memberikan sesuatu , membayar , atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pada Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 :menyatakan “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar) rupiah.

Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo dan UU No.20 Tahun 2001 :” menyatakan “ .Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun  dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pegawai Negeri  atau penyelenggara Negara “Memalsukan Buku Untuk Pemeriksaan Administrasi  Adalah Korupsi Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo,UU No.20 Tahun 2001 :”Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai  yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu , dengan sengaja memalsu buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Dalam Benturan Kepentingan UU Tipikor menyatakan “ Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara “Turut Serta Dalam Pengadaan Yang Diurusnya  Adalah Korupsi : Pasal 12 huruf I UU No.31 tahun 1999 jo, UU No.20 Tahun 2001 “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama  20 (dua puluh )tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Dalam UU Tipikor disebutkan “ Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan , yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk  mengurus atau mengawasinya.

Negara dalam keadaan darurat hukuman mati dapat dilakukan terhadap koruptor dan terlepas dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan WTP tidak berlaku saat negara dalam keadaan darurat, WTP hanya salah satu penilaian Menteri Keuangan dan tidak merupakan jaminan tidak berkorupsi.

Tahun 2020 dan 2021 Pengadaan Barang dan Jasa dihentikan anggaran Negara sekitar 80 % dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 tahun 2020 dan 2021 , kegiatan kegiatan masyarakat dibatasi dan tidak dapat berkumpul lebih dari 2 orang terjadi jaga jarak , sehingga patut diduga bukti fisik atas penyerapan dana PEN 2020 dan 2021 sebesar Rp.400.000.000.000 tidak diketahui keberadaannya dan temuan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara sekitar 1273 Paket Anggaran PEN tidak diketahui rekam jejaknya dan sebagian tidak tepat sasaran , sehingga PPPN meminta kepada KPK Periksa Bukti Fisik alokasi anggaran tersebut dan periksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara 2020-2021.

Mantan Bupati Tapanuli Utara diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan karena sarana yang ada padanya , karena jabatannya , dimana negara dalam keadaan darurat dan mengalokasikan Anggaran 80 % untuk penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 dan 2021.

Kesempatan tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain , dan dampaknya telah merugikan keuangan negara karena sejumlah anggaran tidak tepat sasaran , dpergunakan secara buru buru dan tidak Memulihkan Ekonomi Nasional bahkan uang sertifikasi guru , Dana Desa, Gaji Kepala Desa dialihkan untuk menyicil hutang yang juntrungan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

Bukti nyata tanggal 18 Agustus 2026 Melalui Bupati Tapanuli Utara memohonkan merestrukturisasi  PEN 2020 dari Rp.177,3 Miliar  menjadi skema baru dengan angsuran Rp.1,64 miliar  perbulan mulai Januari 2027 sampai dengan Desember 2035, dengan rincian  Total Pinjaman Awal (2020) Rp.319,2 Milair , yang terbayar/dilunasi  Rp.141,8 Miliar dan Sisa Restrukturisasi Ro.177,3 Miliard menjadi Beban Hutang Pemkab Tapanuli Utara ,   sedangkan alokasi anggaran tidak jelas keberadaannya.

Untuk itu melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Desak KPK periksa Kadis Pertanian Tapanuli Utara 2020-2021

(* TIM*)

 

Iklan

Leave a Reply