Diduga Kedai Kopi “G” Menjadi Tempat Penjualan Nomor Ilegal
Diduga Kedai Kopi “G” Menjadi Tempat Penjualan Nomor Ilegal
Karimun, gbnnews.net— Sebuah kedai kopi yang berlokasi di jl. Ahmad yani sungai lakam barat Kabupaten Karimun, yakni Kedai Kopi Golden diduga menjadi lokasi aktif perjualbelian nomor tebak angka ilegal. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, transaksi pembelian nomor terjadi secara terbuka di tempat tersebut, sehingga dikhawatirkan semakin mempermudah akses masyarakat terhadap perjudian yang dilarang hukum.

Kegiatan ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan pembeli secara materi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sosial di sekitar kedai.

Perlu diketahui bahwa segala bentuk perjualbelian nomor tebak angka di wilayah Republik Indonesia adalah tindak pidana yang dilarang tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
– Pasal 426 — Penyelenggara, pengecer, maupun agen perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
– Pasal 427 — Siapa pun yang ikut serta dalam perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.
Meskipun diklaim berasal dari luar negeri, segala bentuk perjualbelian nomor di dalam wilayah Indonesia tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Dalih apa pun tidak menghapus sanksi pidana yang berlaku.
đŸ“¡ Konfirmasi Sedang Diupayakan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi sedang berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola Kedai Kopi Golden untuk memberikan kesempatan penjelasan. Selain itu, konfirmasi juga sedang diupayakan kepada Kepolisian Resor Karimun terkait pengamatan pihak berwenang, langkah pengawasan, serta rencana penindakan terhadap dugaan penjualan nomor ilegal di tempat tersebut.
Berita akan diperbarui segera setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.(hotman)





