Diduga penimbunan Hutan Mangrove Akan Merusak Ekosistim Laut Tampa Memiliki Izin Resmi Dari Istansi Terkait
Diduga penimbunan Hutan Mangrove Akan Merusak Ekosistim Laut Tampa Memiliki Izin Resmi Dari Istansi Terkait,
GBNnews.net – Batam, Terpantau oleh tim media investigasi kegiatan pematangan lahan dikawasan buliang, kecamatan Batu Aji, kota Batam, Kepulauan Riau. Di ketahui dikelola oleh pria berinisial F**Z*N.
HASIL INVESTIGASI
Tim media melakukan investigasi di wilayah buliang, kecamatan Batu Aji. Dan terpantau oleh tim media diduga pematangan lahan ilegal ini dibuat untuk menimbun hutan mangrove yang ada disekitar lokasi. Aktifitas ini jelas tidak menggunakan plang izin dari instansi terkait. Diduga aktifitas pematangan lahan ini illegal.
Dari informasi yang diterima oleh tim media, dari salah satu supir yang melakukan aktifitas tersebut yang berada dilokasi pematangan lahan.dan tidak ingin disebutkan nama nya. Sebut saja inisial (AN) “Kegiatan ini , Kalau saya kurang tau pasti terkait perizinan aktifitas ini “ ujar (AN) Selanjutnya kalau mau tau lebih lanjut bisa hubungi pihak pengelola Pak F**Z*N.
Tidak menunggu lama tim media mencoba menghubungi pihak pengeola Bapak F**Z*N melalui panggilan telepon, dari pembicaraan yang dapat dikutip tim media. Beliau membenarkan aktifitas PEMATANGAN LAHAN DAN PENIMBUNAN HUTAN MANGROVE tersebut dikelola dengan beliau sendiri.
SANKSI DAN TINDAKAN TEGAS
• Peringatan keras, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
• Tanggung Jawab Lingkungan: Pelaku usaha diwajibkan membersihkan lokasi dan memulihkan dampak yang ditimbulkan.
SANKSI PIDANA
• Pengembang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti melanggar ketentuan.
• Pelaku usaha yang melakukan pematangan lahan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Lingkungan): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPLH terkait kewajiban perizinan berusaha dan lingkungan.
PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG (Tata Ruang)
• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat melakukan cut and fill, seperti mengubah fungsi lahan lindung, dapat dijerat sanksi pidana.
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba): Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk penjualan material cut and fill) dipidana penjara dan denda.
INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN
Masyarakat dan tim media investigasi meminta kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas dalam hal ini. Kepada Bapak Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada Bapak Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan kepada Pemerintah Walikota Batam Bapak Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. bersama dengan wakil walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra. Kepada jajaran Kepolisian terutama Kapolsek Batu aji , Kepada Kapolresta Barelang Bapak Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K.,M.H.
Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pengeola berinisial F**Z*N.
Dan tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas pematangan lahan yang diduga ilegal
(Tim-red)





