hacklinkmeritkinghacklink panelBetimcasino siteleri
Wednesday, October 28, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

Proyek Drainase Senilai Rp2,6 Miliar di Pondok Ungu Permai Sektor V Diduga Langgar Standar K3 & Pengelolaan Lingkungan

Iklan

Proyek Drainase Senilai Rp2,6 Miliar di Pondok Ungu Permai Sektor V Diduga Langgar Standar K3 & Pengelolaan Lingkungan

GBNNews.net,KAB.BEKASI — Proyek Lanjutan Peningkatan Drainase Lingkungan Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V, Jalan Utama Lingkar Dalam, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang bernilai kontrak Rp2.688.298.035,00 dan bersumber dari APBD 2026, menimbulkan sejumlah catatan serius terkait pelaksanaan di lapangan.

– Instansi: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi
​
– Kegiatan: Lanjutan Peningkatan Drainase Lingkungan Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V
​
– Lokasi: Jalan Utama Lingkar Dalam, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan
​
– No. SPMK: 600.2.10.2/1765/SPMK/DISPERKINTAN-PSU/IX/2026
​
– Nilai Kontrak: Rp2.688.298.035,00
​
– Pelaksana: CV Aliza Sejahtera Semesta
​
– Mulai: 29 September 2026 — Selesai: 27 Desember 2026 (90 hari kalender)
​
– Sumber Dana: APBD 2026.

TEMUAN DI LAPANGAN:

1. Penggalian & Pemasangan Udit Tanpa Penanganan Air

– Saat pemasangan udit ukuran 100×100 cm, air di lokasi tergenang sedalam ±50 cm sepanjang jalur proyek
​
– Pompa air tidak tersedia di lokasi — pekerjaan dilakukan di dalam air tergenang tanpa upaya pengeringan
​
– Hal ini berisiko menurunkan kualitas pemasangan struktur saluran karena dilakukan di kondisi tanah jenuh air

2. Tanah Hasil Galian Dibiarkan Menumpuk di Bahu Jalan

– Tanah sisa galian tidak segera diangkut keluar lokasi, melainkan dibiarkan menumpuk di bahu jalan
​
– Kendaraan pengangkut tanah tidak tersedia di lokasi untuk memindahkan material galian
​
– Menutup akses jalan, menghambat lalu lintas, dan berisiko longsor ke jalan maupun ke saluran yang baru dipasang

Iklan

3. Tidak Ada Pembatas Jalan & Rambu Keamanan

– Area pekerjaan tidak dipasangi pagar pembatas, rambu peringatan, maupun lampu penanda
​
– Sangat berbahaya bagi pengguna jalan, pejalan kaki, terutama pada malam hari — berisiko kecelakaan jatuh ke lubang galian

4. Tidak Tersedia Dokumen K3 & PPUD di Lokasi

– Rencana Penggunaan Dana Umum (PPUD) tidak terpajang di lokasi proyek
​
– Dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3K/SMKK) tidak tersedia di tempat kerja
​
– Tidak terlihat petugas K3 yang hadir selama pekerjaan berlangsung

PERTANYAAN
Mengapa pemasangan udit dilakukan di dalam air tergenang tanpa dikeringkan terlebih dahulu?
Kapan tanah galian akan diangkut? Mengapa kendaraan angkut tidak disiapkan bersamaan saat penggalian?

Di mana dokumen PPUD dan K3 yang wajib dipajang di setiap proyek pekerjaan umum?

Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan di area proyek ini?

1. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi segera menurunkan tim pengawas ke lokasi
​
2. Memerintahkan kontraktor segera mengangkut tanah galian yang menumpuk di bahu jalan
​
3. Memasang pagar pembatas, rambu peringatan, dan lampu penanda di seluruh area pekerjaan
​
4. Menyediakan pompa air agar pekerjaan pemasangan udit dilakukan dalam kondisi kering dan sesuai standar teknis
​
5. Melengkapi dan memajang dokumen PPUD serta K3 di lokasi

Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari Dinas Perumahan Rakyat Kab.Bekasi.

(Rita)

Iklan

Leave a Reply