Diduga PT Celular Workshop Indonesia Alih Pungsi Menjadi Produksi Liquid Vape/Rokok Elektrik/Pengolahan Tembakau
Diduga PT Celular Workshop Indonesia Alih Pungsi Menjadi Produksi Liquid Vape/Rokok Elektrik/Pengolahan Tembakau,
GBNnews.net – Batam Tim Investigasi Soroti PT Celular Workshop Indonesia JL, Martadinata No 81 Kel, tanjung pinggir Kec, Sekupang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, Terpantau Tim Awak Media melihat salah satu kejangalan PT Celular Workshop Indonesia produksi, tembakau atau rokok Elektrik Liquid Vape dan peredaran Diduga zat adiktif yang sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Menurut keterangan salah satu Calon Pekerja dilapangan Sebagai Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kalau PT Celular Workshop Indonesia produksi Dibidang Liquid Vape atau lebih dikenal rokok Elektrik yang mengandung Zat adiktif sebagaimana dimaksud semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi penguna dan/masyarakat. Adapun produk tembakau meliputi bahan berbahaya untuk kesehatan
Kemudian, perlu diketahui bahwa zat adiktif adalah produk yang mengandung tembakau yang sangat berbahaya bahan adiktif ini, tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi penguna masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas. Bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain, berupa rokok elektronik dan permentasi yang mengandung nikotin tinggi,
Adapun Penjelasan Pasal 149 ayat (3) huruf e UU Kesehatan mengatur bahwa liquid vape atau rokok elektrik masuk pada jenis tembakau padat dan cair. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa rokok elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
Kemudian, mengenai cukai dapat ditemukan pada ketentuan UU Cukai dan perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai dan perubahannya.
Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang dimaksud adalah barang yang mengandung zat adiktif,
Bagi yang menkonsumsinya perlu dikendalikan dan perlu diawasi pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai berdasarkan UU Cukai
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya,
dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Sebagaimana disebutkan di atas, rokok elektrik termasuk barang yang sangat berbahaya Oleh karena itu, terhadap rokok elektrik dikenai pajak cukai.
Mengenai tarif cukai rokok elektrik diatur lebih lanjut dalam PMK 193/2021 dan perubahannya. Namun, sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui apa saja jenis rokok elektrik? Menurut Pasal 2 PMK 193/2021, jenis rokok elektrik adalah bahan yang mengandung zat Adiktif,
Sampai berita ini diturunkan tidak satupun dari dinas kesehatan Kota Batam dan istansi terkait untuk meninjau kegiatan PT Celular Workshop Indonesia Yang diduga Mengolah Tembakau,
Tim/Red





