IMIGRASI DEPOK LAKSANAKAN LAYANAN COSTUMER SERVICE BERBASIS DIGITAL
IMIGRASI DEPOK LAKSANAKAN LAYANAN COSTUMER
SERVICE BERBASIS DIGITAL
GBNNews.net,Depok-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok merupakan satuan kerja yang memuluki tugas
dan fungsi
untuk melaksnakaan pelayanan dan penegakan hukum
keimigrasian.Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut terdapat beberapa mekanisme
layanan yang dilaksnakan, mulai dari pelayanan untuk Warga Negara Indonesia,
Warga Negara Asing dan layanan informasi atau pengaduan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok saat ini telah meluncurkan layanan informasi
dan pengaduan berbasis digital, yang mana layanan tersebut merupakan inovasi yang
memanfaatkan ruang digital agar layanan yang diberikan bersifat transformatif.
Layanan yang bernama DIGIVICE (Depok Immigration Digital Customer Service),
layanan digital ini bertujuan untuk mengakselerasi layanan yang sebelumnya manual
menjadi digital.
Layanan tersebut juga merupakan sebuah konsep inovasi Grand Design Digital Custumer
Service yang mana memiliki turunan inovasi yakni Virtual Tour Office 360°,
Responsive Customer Service dan Virtual Conference Costumer Service.
Masing – masing inovasi tersebut memiliki keunggulan yang bertujuan memberikan
layanan informasi dan pengaduan yang lebih efektif efisien.
Virtual Tour Office 360° pun merupakan sebuah inovasi layanan informasi yang
memberikan kesempatan kepada masyarkat untuk mengetahui situasi dan
merasakan secara virtual bagaimana layanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Depok.
Layanan terbaik ini akan mengakomodir masyarakat untuk melihat secara
menyeluruh secara virtual bagaimana situasi, ruang layanan, alur, SOP dan
bagaimana mereka akan mendapatkan layanan keimigrasian.
Responsive Customer Service adalah sebuah layanan yang mentransformasi saluran
telefon customer service Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, perangkat yang di
upgrade menghasilkan diantaranya adalah fitur call back untuk masyarakat yang
gagal menghubungi/tersambung dengan Kantor Imigrasi Depok menggunakan
telepon.
Keunggulan lain yakni adanya fiture perekaman pembicaraan yang akan
digunakan sebagai data base peningkatan layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Depok seperti
Virtual Conference Costumer Service adalah sebuah trasformasi layanan dari metode
chatting menjadi virtual conference atau Video Call. Hal ini dilaksanakan oleh Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Depok guna mewujudkan sebuah layanan informasi yang
mengedepankan komunikasi efektif.
Kasi Informasi Keimigrasian Doli Samuel mengatakan “Seluruh inovasi tersebut merupakan upaya
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam melaksanakan sebuah layanan
informasi dan pengaduan berbasis digital dan berorientasi pada perwujudan layanan Pemerintah berkelas dunia ” Pungkas Doli .
(@Borneo)