Saturday, January 18, 2025
Iklan
Iklan
Daerah

PPPN RI Desak Kementrian ATR/BPN,Satgas Mafia Tanah turun ke Tapanuli Utara,Sumatera Utara.

PPPN RI Desak Kementrian ATR/BPN,Satgas Mafia Tanah turun ke Tapanuli Utara,Sumatera Utara.

GBNNews.net,Tapanuli Utara — Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon desak KPK  dan Satgas Brantas Mafia Tanah turun ke Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara , pasalnya tanpa alas hak (reghts titel) dapat keluar sertifikat atas tanah yang bukan pemiliknya atau terbit sertifikat terlarang atau cacat administrasi.

Ironisnya tanpa alas hak seseorang dapat mengklaim tanah dan bertindak sewenang wenang sebagaimana terjadi di Desa Siborongborong 1 Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara .

Rismauli Pasaribu seorang nenek tua menjadi korban penjoliman dan intimidasi atas kepemilikan tanah di Desa Siborongborong 1 , tanah yang sudah dibeli dan diduduki,diusahai dan dimiliki secara terus menerus hampir 40 tahun tidak ada pihak yang berkeberatan dan Rismauli Pasaribu /Benhard Hutauruk (alm) serta anak anaknya menjadi korban intimidasi dari pihak yang tidak berhak.

Pemilik tanah Lingming Hutasoit yang saat ini tidak diketahui keberadaannya telah mengalihkan terhadap Rismauli Pasaribu /Benhard Hutauruk telah diusahai secara terus menerus dan membangun satu rumah tinggal diastasnya ,kurang lebih 40 tahun tanah telah dimiliki dan diusahai tidak ada pihak pihak yang berkeberatan ungkap Rismawati Pasaribu.

Menurut Rismauli Pasaribu, sekitar 3 tahun lalu telah dibuat jalan masuk ke lokasi tanah dari sumber dana desa (ADD) dimana lokasi tanah dahulu tidak dapat dilalui motor atau kendaraan roda dua dan hanya menggunakan jalan setapak atau sawah , dan setelah dibangun jalan menuju lokasi tanah dimana jalan dibuatkan karena ada rumah tinggal Rismauli Pasaribu /Benhard Hutauruk , setelah ada jalan masuk kelokasi tanah akhirnya ada pihak yang mengaku ngaku menjadi pemilik tanah tanpa dapat membuktikan alas hak kepemilikan tanah.

Menurut Rismauli Pasaribu yang tidak mengenyam pendidikan itu setelah terjadi peralihan hak atas tanah dari pemilik awal Lingming Hutasoit ,telah dibuatkan surat peralihan tanah dan disaksikan oleh pengetua setempat dan diadakan acara makan bersama sesuai adat saat itu karena Rismauli Pasaribu/Benhard Hutauruk adalah pendatang .Sebagai tindak lanjutnya Rismauli Pasaribu memberikan kepada  Kepala Desa saat  itu dijabat oleh Bistok Hutasoit, akan tetapi surat itu tidak dikembalikan kepada Rismauli Pasaribu.

 

Sebagai tindak lanjut Andi Hutauruk anak dari Rismauli Pasaribu /Benhard Hutauruk menagih surat terhadap mantan kepala desa ,namun tidak mau mengakui surat tanah ada padanya , merasa orang tuanya dipermainkan Ivan  Hutahuruk mengklarifikasi untuk membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara atas keberadaan surat itu oleh kepala desa (mantan) dan Polres Tapanuli Utara menyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada bukti sehingga Ivan Hutauruk meninggalkan Polres Tapanuli Utara.

Ketika mantan Kepala Desa mengetahui Ivan Hutahuruk melaporkan Surat Tanah  ke Polres Tapanuli Utara secara tiba tiba lokasi tanah didatangi 8 orang pemuda dan mengaku pemilik tanah tanpa dapat membuktikan alas haknya , kemudian menyatakan tanah milik Rismauli Pasaribu/Benhard Hutauruk hanya sekitar 3 Rante atau 1200m2 (seribu dua ratus meter) yang seharusnya 8 Rante (3600m2).Pemuda yang 8 orang melakukan intimidasi dan menakut nakuti Rismauli Pasaribu (nenek/lansia) menjadi ketakutan,dimana Rismauli Pasaribu tinggal bersama anaknya paling kecil dan bekerja di luar daerah atau jarang pulang , mengakibatkan tidak nyaman apalagi tidak ada rumah tetangga.Menurut pihak yang berkeberatan ,tanah Rismauli Pasaribu/Benhard Hutauruk hanya sekitar 3 rantai dan menunjukkan bukti surat di Telephon genggam dan tidak mau memberikan surat tersebut.

Pihak yang berkeberatan melakukan pengancaman agar Rismauli Pasaribu dan anaknya meminta maaf dan surat akan dikembalikan dengan tenggang waktu Minggu 05 Mei 2024 , bila tidak dilaksanakan maka akan menempuh langkah atau melaporkan Rismauli Pasaribu  secara hukum .

Mencermati  permasalahan ini , Ganda Tampubolon dari perkumpulan pengawas Penyelenggara Negara (PPPN ) Jakarta menyatakan , bila memang tanah itu milik yang berkeberatan dapat menemui kepala desa atau perangkat desa Siborongborong 1  dengan membawa bukti kepemilikan , selanjutnya mantan kepala Desa Siborongborong 1 dapat membantu Rismauli Pasaribu untuk memeriksa buku tanah di Kantor Desa Siborongborong 1 ,dimana setiap tanah yang dialihkan tercatat di buku Desa dan beliau merupakan mantan Kepala Desa tentu paham tentang pemerintahan desa Siborongborong 1 dan bukan menakutnakuti, pasalnya Ivan Hutahuruk berhak untuk mengkonfirmasi Polres dan untuk melakukan laporan pengaduan karena itu merupakan hak , dan Polisi berhak menerima laporan apabila sudah memenuhi unsur atau bukti permulaan atas terjadinya suatu tindak pidana, karena laporan belum memenuhi unsur tentu Polisi tidak menerima laporan , sehingga ancaman pelaporan balik tidak memenuhi unsur ,ungkap Ganda Tampubolon.

Sikap arogansi ke 8 pemuda yang mengaku pemilik tanah dan tidak dapat membuktikan surat bahwa tanah tersebut adalah miliknya justru yang dapat dilaporkan agar membuktikan haknya dimana ke 8 orang pemuda yang mendalilkan dan harus dia yang membuktikan, sehingga berdasarkan kronologis kejadian tersebut kuat dugaan adanya persekongkolan atau masuk dalam kategori mafia tanah yang menjadi musuh pemerintah saat ini

Ganda Tampubolon menyarankan dan mengingatkan agar Pihak penegak hukum secara hierarchi segara melakukan tindakan pencegahan dan penindaklanjutan atas masalah ini , dimana Rismauli Pasaribu pihak yang berhak sudah tua dan warga negara Indonesia yang sah dilindungi dengan Undang Undang tentu akan diperjuangkan sebagaimana dengan Undang Undang juga.

 

Hanya dari pihak pemilik awal atau penjual tanah yang berhak berkeberatan yaitu Limming Hutasoit pemilik awal dan tidak bisa pihak lain , dimana masalah ini adalah perikatan kedua belah pihak, apalagi masalah ini pihak berkeberatan tidak memiliki alat bukti dan alas hak sehingga melakukan pengancaman agar terjadi tindak pidana , apabila pihak berkeberatan masih tetap melakukan aksinya melalui PPPN dan Perkumpulan Batak Bersatu (PBB) siap menempuh langkah hukum melaporkan para pelaku dimana perbuatan pelaku adalah perbuatan melawan hukum , nenek lanjut usia yang menjadi korban , tegas Ganda Tampubolon mengakhiri.

(@Red/GT)

Iklan

Leave a Reply