Categories: Hukum

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Sagulung Bebas Beroperasi

Iklan

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Sagulung Bebas Beroperasi

Batam – Marak nya bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kota Batam dapat menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat. Para pelaku biasa menggunakan berbagai modus agar terhindar dari pantauan penegak hukum.

Diketahui, pada bulan lalu Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, pada Rabu (12/6/2024).

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 420 liter BBM Biosolar. Dengan modus menggunakan surat rekomendasi untuk membeli solar di SPBU.

Modus seperti ini sering dipakai para pelaku mafia migas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, berbeda dengan mafia migas sekaligus pemilik gudang penimbunan solar yang terletak di Kecamatan Sagulung.

Diduga pelaku berinisial DS melangsir atau membeli solar dari Kapal, lalu ditimbun ke gudang miliknya.

Hal ini diketahui, saat pewarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pelangsir solar di Kelurahan Tanjung Uma. Kecamatan Lubuk Baja. Sabtu, (21/7).

Iklan

“Bang ini ada kegiatan pelangsir solar seputaran masjid di tanjung uma,” kata Darwan melalui laman whatsapp nya kepada pewarta.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pewarta segera ke lokasi dan benar adanya kegiatan tersebut. Lalu pewarta mencoba mengikuti mobil pickup putih yang membawa beberapa drum yang diduga berisi solar, hingga sampai ke Kecamatan Sagulung.

Kemudian sesampainya disana, ternyata ada sebuah gudang sebagai tempat penimbunan solar. Selanjutnya pewarta mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada para pekerja kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa gudang itu milik seseorang pria berinisial DS.

“Ini punya DS bang, kami hanya pekerja, coba bang hubungi dia. Solarnya kami jemput dari Tanjung Uma,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, diminta kepada pihak penegak hukum Polda Kepri maupun Polresta Barelang serta Polsek Sagulung untuk menindak para pelaku mafia migas dan menyegel gudang yang merupakan tempat penimbunan solar tersebut. Sesuai Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M.

(@Darwis)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

4 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

4 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago