Categories: Korupsi

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN 3 ORANG TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR ILEGAL*

Iklan

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN 3 ORANG TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR ILEGAL*

Senin, 28 Oktober 2024

Batam –(gbnnews.net)
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., yang diwakilkan oleh PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI, Tanggal 23 Oktober 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian “Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atas perintah bapak Kapolda Kepri agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar ketentuan, dan kemudian petugas kepolisian dari satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam, kemudian dari kegiatan tersebut diamankan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bermuatan pasir dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang. Kemudian dari diamankannya 1 (satu) unit mobil dump truck didapati informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B bahwa pasir tersebut di beli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa dan dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 23 oktober 2024 dilokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam. Ditemukan aktifitas kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal, selanjutnya terhadap kegiatan tersebut diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu Inisial K Alias K serta pemilik mesin yaitu Inisial Es Alias K”.

Iklan

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir dan untuk para tersangka dikenakan pasal antara lain:
• Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 Kuhpidana;
• Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah);
• Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukanpengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangandan/ Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Iup, Iupk, Ipr, Sipb Atau Izin Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah)”. Jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.,

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 29 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Salam Presisi
Bidang Humas Polda Kepri

Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
(Darwis)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu, GBNnews net - Karimun,…

1 day ago

Kontrol Dapur Bersama Jajaran, Karutan BatamPastikan Kebersihan dan Pelayanan Makanan Maksimal bagi Warga Binaan

Kontrol Dapur Bersama Jajaran, Karutan BatamPastikan Kebersihan dan Pelayanan Makanan Maksimal bagi Warga Binaan, GBNnews.net…

1 day ago

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

3 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

3 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

5 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

5 days ago