Categories: Hukum

“M” Resmi Ditahan Oleh Kejari Tanggamus Atas Dugaan Korupsi Alat Kesehatan CT. Scan RSUD Batin Mangunang.

Iklan

“M” Resmi Ditahan Oleh Kejari Tanggamus Atas Dugaan Korupsi Alat Kesehatan CT. Scan RSUD Batin Mangunang.

 

GBNNews.ney,Tanggamus– “M” resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung, atas kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan CT. Scan Tahun Anggaran 2022-2023, Sebesar. Rp 2.175.436.958,20.

 

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Adi Fachruddin S.H.,MH.,MA. saat konfrensi pers dikantor Kejari setempat, Rabu (16/04/2025).

 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Adi Fachruddin mengatakan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (P-8) Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024.

Iklan

 

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan telah membuat terang Tindak Pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat Untuk menetapkan Tersangka Inisial “M” Selaku PPTK Pengadaan Alat Kesehatan CT. Scan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka “M”, ujar Kajari.

 

Masih kata Kajari Adi, “selanjutnya tersangka “M” akan dilakukan penahanan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 16 April 2025 sampai tanggal 05 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas !IB Kota Agung. Bahwa Rumah Sakit Umum Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2023 memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan dengan Pagu Anggaran Rp 13.433.800.000 (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).” Tambahnya.

 

Selanjutnya, dalam Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan tersebut, terjadi pengadaan alat kesehatan yang berbeda dengan apa yang sudah direncanakan, yakni Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan yang semula merupakan CT-Scan Philips 64 Slices berubah menjadi CT-Scan Siemens 64 Slices, tanpa disertai dokumen pendukung perubahan perencanaan, di mana realisasi pengadaan alat kesehatan CT-Scan Siemens 64 Slices tersebut adalah sebesar Rp. 13.150.000.000 (Tiga Belas Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka “M” Diduga dengan sengaja telah Melakukan Pembelanjaan Alat Ct-Scan Merk Siemens Somathom Go.All (Routine) Di Aplikasi E-Catalog tanpa adanya Perencanaan dan hal tersebut dilakukan oleh PPTK Tanpa Alasan Yang Jelas sehingga Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Tandasnya. (Medi)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago