Categories: Hukum

Kencingan Solar Ilegal Dari Mobil perusahaan Di wilayah Kabil Dan kawasan Taiwan Bebas Beroperasi

Iklan

Kencingan Solar Ilegal Dari Mobil perusahaan Di wilayah Kabil Dan kawasan Taiwan Bebas Beroperasi

GBNnews.net– Batam – Marak nya bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kota Batam dapat menimbulkan kerugian pemilik perusahaan dari sopir yang nakal maupun masyarakat. Para pelaku biasa menggunakan berbagai modus agar terhindar dari pantauan penegak hukum.

Diketahui, pada hari rabu lalu Awak media berhasil menggikuti Saudara RK sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, pada Rabu (30/04/2025.

Dari RK barang bukti berupa 420 liter BBM jenis solar. Dengan modus kencingan dari mobil Perusahaan yang sudah buat janji untuk dibeli solar nya disedot dari tangki mobil melalui selang.

Modus seperti ini sering dipakai para pelaku mafia migas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, berbeda dengan mafia migas sekaligus pemilik gudang penimbunan solar yang terletak di Kecamatan Nongsa

Diduga pelaku berinisial RK melangsir atau membeli solar dari setiap mobil, lalu ditimbun ke pemiliknya.

Hal ini diketahui, saat pewarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pelangsir solar di Kelurahan kabil. Kecamatan nongsa. Rabu 30/04/2025

Iklan

“Bang ini ada kegiatan pelangsir solar seputaran kabil,” kata salah seorang melalui via whatsapp nya kepada pewarta.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pewarta segera ke lokasi dan benar adanya kegiatan tersebut. Lalu pewarta mencoba mengikuti mobil pickup Hitam yang membawa beberapa puluhan galon ukuran 30 liter diduga berisi solar, hingga sesampai ke lokasi RK berusaha memindah kan minyak solar ke ukuran yang lebih besar

Kemudian sesampainya disana, ternyata tempat jual beli solar ilegal melalu kendaran teronton atau mobil iterkuler Selanjutnya pewarta mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada para pembeli minyak solar kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa ini bukan milik saya,

“menurut keterangan dari RK bang, kami hanya pekerja, coba bang hubungi dia. Solarnya kami jemput dari setiap mobil yang mau jual mimyak solar,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, diminta kepada pihak penegak hukum Polda Kepri maupun Polresta Barelang serta Polsek nongsa untuk menindak para pelaku mafia migas dan meninda yang merupakan tempat teransaksi solar tersebut. Sesuai Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M.

(Darwis)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago