Categories: Hukum

Minim pengawasan,di duga Cut And Fill di Kawasan Mangsang Sudah Menggangu Kesehatan Warga Sekitar Area Tambang

Iklan

Minim pengawasan,di duga Cut And Fill di Kawasan Mangsang Sudah Menggangu Kesehatan Warga Sekitar Area Tambang,

GBNnews.net–Batam,-Aktivitas penambangan bauksit ilegal di jalan Mangsang kecamatan Sei Beduk , Kota Batam-kepulauan riau, berjalan mulus meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 22/05/2025

Imformasi yang di dapat oleh awak media dari salah satu pekerja(anggota) yang tidak mau di sebut nama nya, kegiatan penambangan ilegal ini sudah berlangsung lebih dari 3 bulan sampai dengan saat ini.

Penambangan bauksit ilegal berdampak kerusakan lingkungan, kerusakan lahan, dan berdampak polusi udara( debu) lain sebagainya di sepanjang area galian bauksit tersebut.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini sangat meresahkan masyarakat, kami selaku warga sekitar area penambangan bauksit. Kami minta pihak berwenang menangani kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku.ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama nya. Inisial (A) .

Iklan

Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- undang no 3 tahun 2021.tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009.tentang pertambangan mineral dan batu-bara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000.termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap explorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara di atur dalam pasal 160 dan pasal 161.

Pasal 161 disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang ILP, IUPK, IPR,SIPBSIPB atau izin lainnya akan dipidana penjara.

Sehingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim dikarenakan sudah dikonfirmasi kepihak pengelola yang bernama inisial (R.T) melalui whatsapp.namun tidak ada tanggapan dari pihak pengelola tersebut.

(Tim Red)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago