Categories: Hukum

Rusak Nya Hutan Mangrove Akibat Galian C Di Bida Asri 3 kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam, Teryata Kebal Hukum

Iklan

Rusak Nya Hutan Mangrove Akibat Galian C Di Bida Asri 3 kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam, Teryata Kebal Hukum
GBNnews.net BATAM – Aktivitas tambang galian C tanpa izin dan atau disebut Ilegal di Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam semangkin marak  hingga sampai saat ini masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum Jumat 10/08/2025).

Dugaan adanya “pembackup” dari berbagai satuan instansi membuat lokasi tambang pasir galian C ilegall milik Ltr ginting tersebut terus beroperasi seolah kebal hukum.

Informasi yang didapat di lapangan kalau aktivitas penambang pasir tersebut diduga milik salah seorang wartawan sebut saja namanya Ltr ginting yang sudah lama beroperasi dan banyak aparat ke lokasi hanya untuk ambil jatah.

“Kalau kami hanya sekedar pekerja, kata salah seorang tukang sekop yang tidak mau disebutkan namanya gaji kami ada borongan per lori ada yang perhari, tergantung dapat bos nya , berbeda beda lokasi, kalau lagi razia libur kerja,”ujar salah satu pekerja.

Terdapat beberapa bos penambang pasir liar yang bernama Ltr ginting sebagai Pengelola atau pemilik lima mesin penyucian pasir galian C

“Kalau tidak ada backup atau setoran mungkin lokasi ini sudah ditutup,” ungkap salah satu pekerja tambang pasir ilegal tersebut.

Iklan

Masyarakat setempat yang sudah gerah melihat berprofesi tambang pasair galian C kami sangat mengeluhkan keberadaan tambang pasir ilegal yang berada di lokasi perumahan Bida Asri 3 tersebut,.

Masyarakat sangat Kecewa dengan Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum Kota Batam.

Tambang pasir ilegal yang berada di kawasan pemukiman kami tepatnya di perumahan Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa hingga sampai saat ini masih terus beraktivitas tanpa tindakan hukum yang berlaku.

Limbah lumpur pasir akibat tambang pasir ilegal tersebut sudah sangat mencemari laut tempat masyarakat mencari nafkah, air laut tercemar akibatnya populasi ikan berkurang dan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayanpun menjadi semakin sulit mencari nafkah.

Masyarakat berharap, Walikota Kota Batam Bapak Amsakar Achmad beserta Ibu Li Claudia Chandra sebagai Wakil Walikota Kota Batam datang menyidak lokasi tambang pasir ilegal yang telah merusak lingkungan, limbah lumpur hasil penambangan pasir ilegal yang telah mencapai ber hektar-hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat. dan menindak para penambang pasir ilegal.

 

(team/red)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago