Categories: Hukum

Kembali Tersorot Awak Media. Tercium Oknum Aparat RMBE Dan Pemilik Lahan Ibu ELYANA Tidak Tersentuh Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal,

Iklan

Kembali Tersorot Awak Media. Tercium Oknum Aparat RMBE Dan Pemilik Lahan Ibu ELYANA Tidak Tersentuh Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal,

GBNbews.net–Batam-Aktivitas penyedotan pasir ilegal kembali mencuat tepatnya diteluk mata ikan ujung kampung mergung,” kelurahan sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam. karna adanya dukungang pihak pemilik lahan inisial ibu (ELYN) sehinga rusaknya lingkungan hidup dan pengaruh buruk terhada laut nongsa , selasa 15/01/2026

Investigasi tim media menemukan sejumlah tempat pembuangan hasil lumpur dari hasil aktivitas pasir sedot di kawasan teluk mata ikan ujung kampung mergung dilihat dari aktivitas tersebut sejumlah mobil dump truck lalu lalang mengangkut pasir dari lokasi yang merupakan area hutan lindung. Lebih ironisnya lagi pengelola berani memotong hutan lindung di area tersebut demi kepentingan pribadi. Kegiatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Tim media mendapatkan informasi dari supir truck pengangkut pasir yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan tambang pasir galian C tersebut di kelola oleh OKNUM aparat yang berinisial marga ( RMBE ) dan ( tapanuli ), seorang yang pernah jadi tersangka pemain tambang pasir ilegal Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini, yang memungkin kan operasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Iklan

Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sanksi pidana untuk penambangan ilegal, ” Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dipidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi ke pihak pengelola yang merupakan OKNUM aparat negara.tim media juga masih menunggu konfirmasi resmi dari Ditpam BP Batam dan pihak terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap aktivitas pasir ilegal di kawasan Teluk mata ikan,kelurahan sambau kecamatan Nongsa.

Tim/red

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

2 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

2 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago