Categories: Hukum

Terkait dugaan PT Emitraco Investama Mandiri Tidak Memiliki Plang Usaha Atau Pengelapan Pajak

Iklan

Terkait dugaan PT Emitraco Investama Mandiri Tidak Memiliki Plang Usaha Atau Pengelapan Pajak,

GBNNews.net,Batam, Kepulauan Riau — Aktivitas usaha PT Emitraco Investama Mandiri yang berlokasi di Jalan Duyung No. 2, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, mendadak menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan aktivitas usaha di lokasi tersebut viral dan memicu perhatian tim media investigasi.

Sorotan menguat setelah aduan masyarakat sekitar yang menilai aktivitas perusahaan tersebut berlangsung tidak transparan dan terkesan tertutup, khususnya terkait ketiadaan plang nama usaha, dugaan penampungan BBM jenis solar, serta penggunaan kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di Batam.

Tak Terpasang Plang Usaha, Indikasi Perizinan Dipertanyakan

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, PT Emitraco Investama Mandiri tidak memasang plang identitas usaha sebagaimana lazimnya perusahaan resmi yang telah mengantongi perizinan lengkap.

Ketiadaan plang usaha ini memunculkan dugaan kuat belum terpenuhinya kewajiban administratif dan perizinan berusaha, sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut merupakan modus untuk menghindari pengawasan dan kewajiban pajak daerah.

Padahal, pemasangan identitas usaha merupakan bagian dari prinsip transparansi dan kepatuhan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi secara sah.

Dugaan Penyuplai dan Penimbunan BBM Solar

Temuan lapangan tim investigasi juga mencatat adanya tangki-tangki penampungan di dalam area lokasi usaha yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar. Aktivitas bongkar muat serta lalu lintas kendaraan pengangkut turut menguatkan dugaan adanya penyuplaian atau penimbunan solar.

Jika benar solar tersebut bukan diperuntukkan bagi kepentingan internal yang sah dan tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi dan niaga BBM yang diatur ketat oleh negara.

Kendaraan Plat Luar Batam, Dugaan Pelanggaran KIR dan Pajak Daerah

Selain itu, tim media mendapati kendaraan operasional menggunakan pelat nomor Jakarta (B) yang diketahui telah beroperasi bertahun-tahun di wilayah Batam.

Kondisi ini menimbulkan dugaan:

Tidak melakukan balik nama kendaraan (mutasi) ke wilayah Batam

Tidak menyumbang pajak kendaraan bermotor (PKB) ke daerah Batam

Potensi pelanggaran uji KIR, khususnya jika kendaraan digunakan untuk angkutan barang dan beroperasi lintas waktu tanpa pengawasan Dishub setempat

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Atas temuan tersebut, sejumlah regulasi berpotensi dilanggar, antara lain:

1. Perizinan Usaha

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan perizinan berusaha sesuai tingkat risikonya.

Sanksi:

Teguran tertulis

Penghentian sementara kegiatan usaha

Denda administratif

Iklan

Pembekuan hingga pencabutan izin usaha

2. Distribusi dan Penimbunan BBM

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 dan Pasal 55

Setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana.

Ancaman Sanksi:

Pidana penjara hingga 6 tahun

Denda maksimal Rp60 miliar

3. Kendaraan Plat Luar & KIR

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Sanksi:

Denda administratif

Penilangan

Pelarangan operasional kendaraan

Kewajiban mutasi dan pembayaran pajak daerah tertunggak

Pemilik Usaha Diklarifikasi

Tim investigasi media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada JEFRY, selaku pihak yang disebut sebagai pemilik PT Emitraco Investama Mandiri. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi substansial dan terkesan menepis seluruh dugaan yang disampaikan.

Desakan Pengawasan APH

Sejumlah pihak kini mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Pemko Batam, Dishub, Bapenda, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan:

Legalitas perizinan usaha

Asal-usul dan peruntukan BBM solar

Kepatuhan pajak dan KIR kendaraan operasional

Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

(Tim Redaksi)

Andre Tambunan

Recent Posts

Seminar Kewirausahaan “Dari Binaan Menjadi Entrepreneur” Dorong Kreativitas dan Kemandirian Warga Binaan Lapas dan Rutan se-Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta

Seminar Kewirausahaan “Dari Binaan Menjadi Entrepreneur” Dorong Kreativitas dan Kemandirian Warga Binaan Lapas dan Rutan…

36 minutes ago

TK dan SD Avicena, Ikuti Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Karimun,

TK dan SD Avicena, Ikuti Program Polisi Sahabat Anak Satlantas Polres Karimun, GBNnews.net - Satlantas…

8 hours ago

PERKUAT SINERGI LINTAS NEGARA, RUTAN BATAM TERIMA KUNJUNGAN KERJA DELEGASI PENJARA MALAYSIA

PERKUAT SINERGI LINTAS NEGARA, RUTAN BATAM TERIMA KUNJUNGAN KERJA DELEGASI PENJARA MALAYSIA GBNnews.net - Humas…

11 hours ago

*Sinergitas imigrasi Batam dan media dalam mengawal informasi publik sebagai wujud manajemen media untuk meningkatkan pelayanan publik.*

*Sinergitas imigrasi Batam dan media dalam mengawal informasi publik sebagai wujud manajemen media untuk meningkatkan…

24 hours ago

Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok,tegas komitmen penegakan Hukum

Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok,tegas komitmen penegakan Hukum. KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI…

2 days ago

Diduga Kapolsek ,”Lubuk Baja Belum Menetapkan DIRMAN PASARIBU Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yang Dikepalai Oleh Yudan Sebagai Pemilik ESCAPE MASSAGE dan Spa

Diduga Kapolsek ,"Lubuk Baja Belum Menetapkan DIRMAN PASARIBU Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yang…

2 days ago