Categories: Daerah

Yuliana Diduga Mafia Otak Dibalik Penimbunan Pasir Kuarsa Atau Batu Geranit Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik

Iklan

Yuliana Diduga Mafia Otak Dibalik Penimbunan Pasir Kuarsa Atau Batu Geranit Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik,

GBNnews.net — Batam, mengingat Izin penimbunan pengangkutan, dan penjualan pasir kuarsa atau pasir silika di Indonesia diatur secara ketat di bawah regulasi pertambangan mineral dan batuan (bahan galian golongan C). Kegiatan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan memerlukan legalitas dari pemerintah pusat maupun daerah.

*Dasar dan Delik hukum*

SIPB dan IUP: Kegiatan pertambangan dan penyimpanan pasir kuarsa atau pasir silika wajib memiliki Surat Izin SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PP 96 Tahun 2021: Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan merupakan kewenangan Menteri ESDM atau pejabat yang ditunjuk. Izin Penimbunan (Stockpile) Penimbunan pasir kuarsa dan granit seringkali merupakan bagian dari aktivitas IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) atau izin pengangkutan dan penjualan.

*kewenangan*

Lokasi penimbunan tidak boleh berada di kawasan hutan lindung tanpa izin khusus. Pemegang izin wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah dari hasil penimbunan.

Diperlukan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal, serta persetujuan tata ruang setempat.

Iklan

Izin pengangkutan dan Penjualan
Berdasarkan peraturan (UU No. 3 Tahun 2020), penimbunan bertujuan untuk dijual kembali.

*Risiko Hukum (Ilegal)*

Penimbunan tanpa izin, atau menimbun material yang berasal dari tambang ilegal (tanpa IUP/SIPB), dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta dianggap merusak lingkungan.

Adanya wacana penarikan kembali izin ke pusat bertujuan memperketat pengawasan terhadap penambangan dan penimbunan yang tidak sesuai aturan (diduga minim izin).

*Hasil penelusuran*

Tim media sudah melakukan konfirmasi ke pemilik perusahaan, namun ibu yul**na seolah tidak mau tau dan menganggap semua serba mudah,.

Dari pengakuan ibu yul**na sebagai pemilik perusahaan, “izin IPP lagi dalam proses pengurusan. ” Melalui pesan whatsapp. Dari yang kita ketahui perusahaan sudah berdiri sejak tahun 1997.

(Tim /red-2)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu, GBNnews net - Karimun,…

1 day ago

Kontrol Dapur Bersama Jajaran, Karutan BatamPastikan Kebersihan dan Pelayanan Makanan Maksimal bagi Warga Binaan

Kontrol Dapur Bersama Jajaran, Karutan BatamPastikan Kebersihan dan Pelayanan Makanan Maksimal bagi Warga Binaan, GBNnews.net…

1 day ago

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

3 days ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

3 days ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

5 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

5 days ago