INTEGRITAS POLRES TAPANULI UTARA MENANGANI PROSES LAPORAN DUGAAN PENYEROBOTAN DAN PENGGELAPAN TANAH DIPERTANYAKAN, Dr.ANTHON SIHOMBING DESAK KAPOLRI ,KOMPOLNAS ,KPK DAN OMBUDSMAN RI TURUN TANGAN
INTEGRITAS POLRES TAPANULI UTARA MENANGANI PROSES LAPORAN DUGAAN PENYEROBOTAN DAN PENGGELAPAN TANAH DIPERTANYAKAN, Dr.ANTHON SIHOMBING DESAK KAPOLRI ,KOMPOLNAS ,KPK DAN OMBUDSMAN RI TURUN TANGAN
GBNNews.net,Jakarta–Devenisi dari suatu laporan adalah suatu bentuk pemberitahuan , sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar atau tidak dan untuk mengetahui kebenaran suatu laporan polisi berhak untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan Undang Undang Kepolisian No,2 Tahun 2002 “ tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Perpol (Peraturan Polisi) atau pengganti Perkap (Peraturan Kapolri) maupun SOP (Standar Operasional Prosedur ).
Ternyata Dr.Anthon Sihombing mantan DPR RI , melaporkan dugaan atas penyerobotan tanah dan pencurian kayu di Polres Kabupaten Tapanuli Utara , tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku dan bahkan dalam SP2HP dinyatakan Tipiring ( Tindak Pindana Ringan) sehingga para penyerobot leluasa mengklaim tanah dan menempati tanah membangun beberapa unit rumah dengan menggunakan materil atau pohon pinus yang tumbuh diatasnya , tegas Anton Sihombing pada wartawan.
Oplus_131072
Ironisnya Tanah seluas kira kira 6 ha yang ditanami dengan pohon pinus yang sudah puluhan tahun itu sudah memiliki sertifikat dan sudah berkrkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan PN No,10 /1968/Perdata PN , jo No.367/PRDT/1973/PT-MDN , dalam putusan tersebut terang benderang sebagian dari tanah atau seluas 18 ha adalah milik dari Wilson Nababan , Viktor Nababan dan KK Sabam Nababan pada hal yang dikuasai dan disertifikatkan serta ditanami pohon pinus oleh Dr.Anthon Sihombing hanya sekitar 6 ha dari luas tanah yang dijadikan objek perkara tahun 1968 adalah seluas 18 ha dan berbatasan dengan tanah marga Tampubolon sehingga alas hak (recghts titel) yang digunakan penyerobot tanah tidak akurat ungkap Dr.Anthon Sihombing.
Oplus_131072
Mencermati proses hukum atas laporan Dr.Anthon Sihombing di Polres Kabupaten Tapanuli Utara dan Polda Sumatera Utara “Seputar Dugaan Penyerobotan Tanah dan Penggelapan Tanah ini terhadap Aktivis Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negera (PPPN ) Ganda Tampubolon menyatakan “Laporan Dugaan Pidana yang sudah memenuhi unsur dan bukti memiliki bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana Polisi berhak melakukan penahanan atas terlapor untuk menghindari terjadinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya tidak bisa seseorang melakukan tindak pidana dengan pidana berlapis dalam waktu yang sama , sehingga Polisi berhak memilih salah satu pasal yang memberatkan , dimana laporan pengaduan Dr.Anthon Sihombing adalah dugaan penyerobotan tanah dan penebangan pohon pinus diatas tanah , dimana pohon tersebut diakui adalah tanaman Dr.Anthon Sihombing dan bukan tanaman penyerobot tanah , sehingga Polisi berhak memilih salah satu pasal yang memberatkan dan bukan menjadikan proses pada SP2HP menjadi Tiindak Pidana Ringan ( Tipiring).
Iklan
Oplus_131072
Dengan adanya SP2HP menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mengakibatkan para penyerobot secara leluasa menguasai tanah yang bukan miliknya dan membangun beberapa rumah tinggal diatas tanah tanpa alas hak yang benar , apalagi tanah tersebut sudah bersertifikat puluhan tahun sehingga patut dipertanyakan integritas Polres Kabupaten Tapanuli Utara dalam memproses suatu laporan patut dipertanyakan apalagi pelapor merupakan mantan anggota DPR RI , sehingga sudah sepatutnya Polisi mengeluarkan SP2HP yang terang dan benderang tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.1 Tahun 2023 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan KUHAP No.20 Tahun 2025 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta Undang Undang No.2 Tahun 2002 “ tentang Kepolisian Republik Indonesia , tegas Ganda Tampubolon.
Terjadinya dugaan penyerobotan tanah dan penebangan pohon pinus “ ketika Dr.Anthon Sihombing menjual pohon pinus yang ditanami terhadap pengusaha pihak penyerobot menghentikan tanpa alas hak , sehingga pengusaha kayu menghentikan sehingga patut diduga pengusaha kayu tersebut tidak memiliki ijin tebang dan SAKO ( Surat Keterangan Kayu Olahan ) maupun ijin lainnya dan ini merupakan kesalahan sipengusaha dan tidak dapat dialamatkan terhadap Dr.Anthon Sihombiing karena beliau hanya menjual pohon pinus yang ditanamnya sendiri yang ditanam diatas tanah dan sudah bersertifikat .
Namun sang pengusaha berusaha meminta uang kembali dan setelah dikembalikan para terduka penyerobot melakukan aksi protes dan demonstrasi kelokasi tanah dengan melibatkan anak anak tanpa memiliki ijin keramaian selanjutnya berhasil menguasai lahan tanah dan memanfaatkan pohon yang pinus yang tumbuh diatasnya dengan leluasa membangun beberapa rumah diatasnya , sedangkan Dr.Anthon Sihombing bertidak melaporkan permasalahan ke Polres Tapanuli Utara dan Polda Sumatera Utara.
Menurut Dr.Anthon Sihombing apabila tidak ada tindakan hukum terhadap para terlapor atau penyerobot oleh Poldasu , dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan permasalahan ini terhadap KPK sebagai satgas pemberantasan mafia tanah , kapolri ,Ombudman RI , Kompolnas dan instansi terkait di Pusat Pemerintahan Republik Indonesia.
Informasi yang beredar ada upaya pihak Polres Tapanuli Utara mempeti es kan laporan pengaduan ini dengan cara menerbitkan SP3 untuk mngaakhiri sebuah laporan sehingga patut diduga kuat adanya praktek yang tidak beres dan terjadinya kerjasama hitam antara terlapor dengan krooni kroninya , seraya mengharap Kapolri segera mencopt Kapolres Tapanuli Utara yang terkesan tidak berintegritas , Kapolres Tapanuli Utara “ ada apa denganmu ???? tegas Dr.Anton Sihombing dengan kecewa.
PROSES HUKUM ATAS DUGAAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DI POLRES TAPANULI UTARA JALAN JALAN DITEMPAT Jakarta GBNNews.net -- Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) membuat laporan tertulis atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan BRS, DNL dan DT hingga saat ini jalan jalan ditempat , dimana pelaku atau terlapor tidak beritikat…