hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkbahis siteleriDeneme Bonusu Veren Siteleronline casinogamble online canadastakeGalabetmostbetmarsbahismarsbahisholiganbetholiganbetkralbetjojobet
Friday, July 31, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

Joko Trisno Tegaskan PT Veteran Sri Dewi Tak Miliki Hak Atas 30 Hektare Sisa SK 233 Tahun 2021

Iklan

Joko Trisno Tegaskan PT Veteran Sri Dewi Tak Miliki Hak Atas 30 Hektare Sisa SK 233 Tahun 2021

Blitar,GBNNews.net – Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Blt berlangsung Jumat (31/7/2026) di lokasi lahan Desa Modangan, Kecamatan Ngelok, Kabupaten Blitar. Sidang ini menguji objek sengketa seluas 30 hektare yang merupakan sisa dari SK Nomor 233 Tahun 2021 terkait redistribusi tanah.

Usai mendampingi jalannya pemeriksaan di lapangan, Pengacara Penggugat, Joko Trisno, menegaskan posisi hukum pihaknya terkait perkara ini. Gugatan yang diajukan memfokuskan pada penetapan hak atas sisa lahan yang hingga kini belum terselesaikan prosesnya.

“Gugatan dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2026 ini ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Objek yang dipermasalahkan adalah lahan seluas 30 hektare, sisa dari SK Nomor 233 Tahun 2021,” ujar Joko Trisno.

Iklan

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ada, dari total 133 hektare yang tercantum dalam SK tersebut, baru 103 hektare yang telah tuntas diterbitkan sertifikat Hak Milik secara redistribusi kepada masyarakat, tercatat sebanyak 839 sertifikat. Sisa 30 hektare yang menjadi sengketa saat ini secara hukum telah menjadi tanah yang dikuasai negara.

“30 hektare tersebut adalah tanah yang dikuasai negara, yang diminta masyarakat untuk diproses redistribusinya. Nantinya sebagian lahan ini akan dialokasikan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, serta diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Blitar sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini lahan tersebut pun sudah dikuasai dan ditanami oleh masyarakat setempat,” tegasnya.

Lebih lanjut Joko Trisno menegaskan, pihaknya menilai PT Veteran Sri Dewi tidak lagi memiliki hak apapun atas objek tanah yang disengketakan ini, mengingat status tanah telah berubah menjadi aset negara pasca diterbitkannya SK 233 Tahun 2021.

“Kami tegaskan kembali, PT Veteran Sri Dewi tidak memiliki hak apapun atas lahan tersebut. Karena sejak diterbitkannya SK 233 Tahun 2021, hak pengelolaan telah beralih kepada negara, dan pemanfaatannya sudah dilakukan oleh masyarakat yang berhak,” pungkas Joko Trisno di hadapan awak media usai sidang pemeriksaan setempat berakhir.(Red)

Iklan

Leave a Reply