hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkbahis siteleriDeneme Bonusu Veren Siteleronline casinogamble online canadastakeGalabetmostbetmarsbahismarsbahisholiganbetholiganbetkralbetjojobet
Friday, July 31, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

PT Asia Metal Indonesia (AMI) Menerima Tanah Urug, Awak Media Desak, BP Batam dan APH Segera Turun Tangan

Iklan

PT Asia Metal Indonesia (AMI) Menerima Tanah Urug, Awak Media Desak, BP Batam dan APH Segera Turun Tangan

GBNnews.net – Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga menggunakan tanah urug tanpa dokumen yang sah menjadi sorotan. Tanah diduga diambil dari kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, menggunakan alat berat excavator, kemudian diangkut secara bergantian oleh dump truck roda 10 menuju kawasan PT Asia Metal Indonesia (AMI) di Jalan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material tanah ke dalam kawasan perusahaan. Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena tanah yang berjatuhan di sepanjang jalan kemudian terlindas kendaraan hingga mengering dan berubah menjadi debu yang beterbangan, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Saat melakukan konfirmasi di lokasi PT AMI, tim media bertemu dengan petugas keamanan bernama Abi. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan dan mengarahkan tim untuk menghubungi Koordinator Keamanan, Kamal.

Ketika dihubungi, Kamal menjelaskan bahwa tanah yang masuk ke lokasi bukan digunakan untuk penimbunan laut, melainkan hanya dikumpulkan di area perusahaan dan menurutnya belum digunakan untuk penimbunan.

“Kalau mau tanya soal tanahnya, datang saja ke yang punya tanah. Kami hanya bagian security dan tidak punya kewenangan menjelaskan. Soal kontraktor juga saya tidak punya wewenang,” ujar Kamal kepada tim media.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul tanah urug, legalitas pengambilan material, kepemilikan izin pertambangan batuan, dokumen pengangkutan, serta apakah pembelian dan penerimaan material tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan

Apabila material tanah berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin, maka pihak yang melakukan penambangan dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IPR, atau SIPB.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai kewajiban memiliki persetujuan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila lokasi pengambilan tanah berada di kawasan yang memerlukan izin dari BP Batam atau instansi berwenang lainnya, maka seluruh kegiatan juga wajib memenuhi ketentuan mengenai legalitas pemanfaatan lahan, perizinan, serta kewajiban administrasi lainnya.

Oleh karena itu, tim media mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan instansi berwenang, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pengambilan tanah maupun lokasi tujuan pengiriman di PT Asia Metal Indonesia. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan legalitas asal material, dokumen perizinan, izin pertambangan, dokumen pengangkutan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan atau dokumen resmi dari PT Asia Metal Indonesia maupun pihak lain yang berkepentingan, media akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim/Red

Iklan

Leave a Reply