hacklinkmeritkinghacklink panelBetimgüvenilir casino sitelerislot siteleri
Monday, November 2, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan Mobil BK. 1456 VX .Terios 1,5 M/T Milik Dr.MS,SE M SI di Parlilitan 4 Korban,Diduga Pengalihan Issu Penyalalahgunaan dan Peredaran Narkoba Golongan 1

Iklan

Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan Mobil BK. 1456 VX .Terios 1,5 M/T Milik Dr.MS,SE M SI di Parlilitan 4 Korban,Diduga Pengalihan Issu Penyalalahgunaan dan Peredaran Narkoba Golongan 1.

Jakarta,GBNNews.net — Laporan Pengaduan Penganiayaan dan Pengerusakan terhadap satu barang yang terjadi di Desa Sionomhudon Julu Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat adanya pengalihan pokok permasalahan,

Iklan

Pasalnya dari Mobil korban ditemukan Bong dan kuat dugaan adanya barang bukti atau Narkoba. Sebuah mobil saat dikejar warga diduga adanya melakukan penculikan anak, selanjutnya setelah mobil dapat langsung dirusak massa dan ke 4 orang yang ada didalam mobil keluar dan 3 orang dewasa dihajar atau di aniaya sedangkan 1 orang (anak) yang diduga diculik tidak diganggu karena di bawah umur.

Secara sepihak salah satu abang korban bernama “Wilman Parningotan Silitonga tinggal di kota Medan ” Melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Humbahas tentang Penganiayaan Berat dan Pengerusakan terhadap satu barang sebagaimana KUHP No. 1 Tahun 2023 ” Pasal 262 Penganiayaan berat dan Pasal 521 tentang Pengerusakan.Menurut media yang sudah menjadi konsumsi publik adanya ditemukan Bong dan dugaan penyalahgunaan Narkotika hal ini sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 ” tentang Pers Bab. VII Pasal 17 ” Masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers, kemudian pengakuan korban sebagai pemakai narkoba jenis shabu atau Golongan 1.Adapun korban adalah (1). Willy Mandra Silitonga (2).Citra Lestari (3). Reinaldo Denilson Harahap dan (4). Depan Sinurat (anak dibawah umur). Defenisi suatu laporan adalah suatu bentuk pemberitahuan, sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar atau tidak, untuk mengetahui kebenaran suatu laporan Polisi berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 ” tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Perpol pengganti Perkap sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

Kemudian ditemukan Bong dan barang bukti, sehingga patut diduga pada proses Polisi harus transparansi kejadian yang menimbulkan penganiayaan dan pengerusakan . Seseorang tidak dapat melakukan tindak pidana pasal berlapis dengan waktu yang sama, sehingga Polisi berhak memilih salah satu pasal yang memberatkan yaitu dugaan penyalahgunaan Narkoba dan peredaran Narkoba.Setelah laporan pengaduan Wilmar Parningotan Silitonga melaporkan dan ditangani oleh Polres Humbahas dan para pelaku 13 orang dan ditahan di Polres Humbahas, ternyata Pelapor Wilman Parningotan Silitonga (WPS) tidak beritikat baik dan tidak bertanggung jawab dalam laporannya, pasalnya ke 2 belah pihak akan menempuh jalur Perdamaian dengan menghadirkan 5 Kepala Desa tetangga Desa Sionomhudon Julu yang prihatin dalam permasalahan ini, ternyata Pelapor Wilmar Parningotan Silitonga (WPS)sebagai Pelapor tidak datang walaupun pihak Polres sudah melakukan panggilan /undangan , ironisnya bahkan sudah dikirim uang transportasi Rp. 1 jt terhadap Wilmar Parningotan Silitonga dan Wilmar Parningotan Silitonga hingga saat ini tidak datang ke Polres Humbahas mengakibatkan 13 orang pelaku penganiyaan dan pengerusakan masih di tahan Polres Humbahas sesuai dengan surat panggilan ke -1 Nomor :SP.Gil/338/X/2026/Reskrim dan bahkan ke 4 korban sudah menerima uang Mencermati masalah tersebut melalui delik Biasa para aktivis dan Pers meminta Kapolres Humbahas melakukan penangkapan terhadap Pelapor dan ke 4 Korban diperiksa atas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. Peredaran narkoba merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Ketika di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Humbahas melalui WA menyatakan permasalahan ini masih dalam Proses dan pendalaman dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan UU yang berlaku ***TIM**

Iklan

Leave a Reply