Saturday, October 31, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN HARIONO LUMBAN GAOL KEMBALI BERPROSES, POLRES HUMBAHAS PANGGIL LIMA SAKSI

Iklan

KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN HARIONO LUMBAN GAOL KEMBALI BERPROSES, POLRES HUMBAHAS PANGGIL LIMA SAKSI

HUMBANG HASUNDUTAN – JUMAT, 30 OKTOBER 2026

Humbahas,GBNnews.net –Kasus dugaan penganiayaan terhadap Hariono Lumban Gaol kembali menunjukkan perkembangan setelah beberapa bulan ditangani Polres Humbang Hasundutan.

Perkara tersebut berdasarkan LP Nomor: LP/B/92/VI/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Juni 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sebelumnya, kepolisian telah menerbitkan SP2HP tertanggal 26 Juni 2026 dan mengupayakan mediasi melalui Restorative Justice pada Senin, 10 Agustus 2026. Namun, perkara belum mencapai penyelesaian.

 

Setelah Hariono Lumban Gaol meminta bantuan hukum dan memberikan kuasa tanggal 13 oktober 2026  kepada Advokat Aleng Simanjuntak, S.H.,  Polres Humbang Hasundutan kembali menindaklanjuti perkara dengan menerbitkan undangan klarifikasi terhadap lima saksi, yakni:

 

1. B L G

2. D M S

3. G L G

4. L S

Iklan

5. M H dan 1 lainya

 

Kelima saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Unit I Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.

 

Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, Kanit, serta jajaran penyelidik dan penyidik.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Humbang Hasundutan atas tindak lanjut laporan klien kami. Kami berharap setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi ketentuan hukum, dilanjutkan dengan BAP dan gelar perkara sesuai prosedur.”

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyelidik dan penyidik. Kami tidak mengintervensi, tetapi akan terus mengawal perkara ini demi kepastian hukum, hak, dan keadilan bagi klien kami,” tegas Aleng.

 

“Kami berharap penanganan perkara berjalan profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum tanpa diskriminasi.”

 

Aleng menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu perkembangan resmi selanjutnya dari Polres Humbang Hasundutan.

 

HUKUM HARUS DITEGAKKAN, KEADILAN HARUS DIPERJUANGKAN, DAN SETIAP LAPORAN HARUS MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM ,tegas Aleng Simanjuntak dalam siaran Persnya. Hariono Lumban Gaol atau korban di Polres Humbahas (30-10-2026)menyatakan agar pelaku segera di tahan karena akibat hasil mediasi tidak membuahkan hasil dan terlapor tidak merasa bersalah dan bahkan seperti mengejek dan kebal hukum,ungkap Hariono dengan nada kecewa.Hal ini yang membuat saya gondok , sudah melakukan pencurian dan melakukan penganiayaan dan dilaporkan akan tetapi, tidak minta maaf bahkan mengejek ‘ tegasnya. Ditempat lain ketika di konfirmasi ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) menyatakan pihak kepolisian Humbahas juga bisa melakukan penahanan terhadap terlapor karena yang dilakukan adalah tindak pidana murni guna menghindari terjadinya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kemudian awalnya Hariono Lumban Gaol memergoki dan isterinya terlapor mencuri buah Nangka , setelah ditegor malah terlapor mengaku jadi pemilik Nangka tersebut dan selanjutnya melakukan penganiayaan . Siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan siapa pemilik Pohon Nangka tersebut, ungkap Ganda Tampubolon. Defenisi dari suatu laporan adalah suatu bentuk pemberitahuan sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar atau tidak, maka untuk memastikan suatu laporan Polisi berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan,

 

Dalam hal ini Polres Humbahas harus menyelidiki isteri terlapor sebagai saksi dalam kejadian penganiayaan dan kebenaran pemilik Pohon Nangka tersebut, ungkap Ganda Tampubolon,namun dengan tindakan Polres Humbahas dalam menangani laporan pengaduan Penganiayaan  ini akan naik Sidik layak di Apresiasi dan yakin masalah ini akan duduk karena sudah memenuhi unsur atau bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana, tegas Ganda Tampubolon yang ada saat itu di Polres Kabupaten Humbahas. TIM..

Iklan

Leave a Reply