Diduga Pekerjaan Pembangunan Balai Besar Karantina Indonesia terkesan proyek Siluman
Diduga Pekerjaan Pembangunan Balai Besar Karantina Indonesia terkesan proyek Siluman.
Jakarta,GBNNews.net –Pembangunan Bandara Udara Sisingamangaraja XII tercatat dalam LPSE Badan Karantina Indonesia senilai Rp. 5,225,442,220,55 diduga proyek siluman. Proyek ini berada dibawah naungan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara. Pasalnya proyek ini tidak memasang papan proyek di tempat yang dapat dilihat oleh umum sebagaimana UU No. 14 Tahun 2008 ‘ tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan anggaran Negara. Perpres No. 16 Tahun 2016 “tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengatur atas keterbukaan dan transparansi dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Peraturan Menteri PUPR No.29/PRT/M/2026 dan No.12/PRT/M/2014 ‘mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk penataan bangunan dan infrastruktur fisik yang dibiayai Negara sejak awal pekerjaan dan sanksi administratif kepada pemegang proyek adalah surat perijinan penghentian sementara pekerjaan, denda hingga pencabutan ijin. Kemudian sanksi hukum Potensi denda hingga ratusan juta rupiah bagi pelaksana atau kontraktor yang mengabaikan transparansi publik “ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya (Jumat 30-10-2026).Hal ini bisa dilaporkan kepada SP4N-Lapor, Inspektorat Daerah atau Ombudsman RI “tegas Ganda Tampubolon. Ketika PPPN dan wartawan konfirmasi ke lokasi Proyek ternyata ada Plang Proyek namun di buat didalam proyek dan tidak dapat di foto atau dilarang oleh pengawas proyek. Temuan PPPN bangunan itu juga diduga tidak sesuai dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ) Garis batas luar pengamanan (Pagar atau massa bangunan) yang di ijinkan untuk didirikan disisi kiri /kanan jalan terletak diluar Ruang Milik Jalan (Rumija) GSB Jarak minimal terluar dinding atau massa bangunan utama terhadap tepi jalan, AS jalan, sungai atau batas lahan yang ditetapkan. Ketentuan Jarak dalam jalan nasional GSB umumnya 25 meter dari AS jalan (15-25 meter dari tepi jalan sedangkan Jalan provinsi GSB umumnya 15 meter As jalan (10-15 meter) dari tepi jalan, GSB Jalan Kabupaten /Kota 10 meter dari As jalan (sekitar 10 meter dari As Jalan atau 5 -10 meter dari pinggir jalan, sedangkan Jalan Lingkungan GSB sekitar 3 -5 meter dari pinggir jalan ungkap Ganda Tampubolon. Karakteristik khusus untuk bangunan pemerintah adalah untuk kebutuhan ruang publik dan keamanan yang memerlukan area set back (jarak bebas) yang lebih luas di bagian depan untuk kepentingan area parkir, zona evakuasi, jalan pejalan kaki dan perijinan tetap wajib diurus dengan mengurus Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB dengan melampirkan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) atau keterangan Rencana Kota “tegas Ganda Tampubolon. Ketika dikonfirmasi kepada BPTU UPT -Siborongborong melalui WA menyatakan ” Berhubung lokasi tersebut bukan akses untuk umum maka jika ada yang ingin akses bisa dilakukan secara bersurat resmi ke Badan Karantina Indonesia dan tidak ada kaitan proyek kepada BPTU HPT Siborongborong. Mencermati pelaksanaan proyek tersebut terkesan berpotensi untuk di korupsi dan tidak tunduk terhadap Perpres tentang pengadaan barang dan jasa serta peraturan pemerintah maupun Undang Undang ” tegas Ganda Tampubolon. Untuk itu berharap kepada Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Daerah mengevaluasi pekerjaan proyek tersebut untuk menyelamatkan keuangan Negara ” ucap Ganda Tampubolon mengakhiri, **TIM**





