hacklinkmeritkinghacklink panelBetimdeneme bonusu veren yeni siteler
Saturday, October 31, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

Tak kunjung selesai,proses hukum oknum melarikan istri dan anak orang,diduga polisi tidak melakukan tugasnya

Iklan

Tak kunjung selesai,proses hukum oknum melarikan istri dan anak orang,diduga polisi tidak melakukan tugasnya.

Tarutung,GBNNews.net –Laporan Pengaduan Melarikan isteri orang dan anak di Polres Tapanuli Utara,hingga saat ini belum terungkap, korban pelapor desak kapolres Taput menindak lanjuti suatu laporan, ungkap Sutan Panggabean selaku pelapor dari delik aduan (31-10-2026).

Oplus_131072

Awalnya (CS ) dimodali berdagang ikan dan ayam di Pansurnapitu, sedangkan Sutan Panggabean (SP) berjualan keliling dan belanja ikan dari Kota Sibolga, ternyata (CS) sudah menjalin hubungan asmara dengan marga Sipahutar , dan merekayasa administrasi kependudukan terhadap catpil Tapanuli Utara sehingga Jeki Pranata Sipahutar (JPS)berhasil melarikan (CS) dan kedua anaknya, selanjutnya salah satu anak di sekolahkan di salah satu SD di Lumban Sialaman Paranginan Kabupaten Humbahas. ST sudah melakukan berbagai upaya dan tindakan agar kedua anak tersebut dikembalikan sebagaimana tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya, namun segala upaya tersebut tidak berhasil, ungkap SP.Setelah CS dan JPS mengetahui SP mencarinya, CS dan JPS memindahkan anak tersebut ke SDN 174606 Lobusikkam Kecamatan Sipoholon. SP dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Kabupaten Tapanuli Utara, pihak Polres Tapanuli sudah melakukan tindakan dan sudah ada bukti adanya pernikahan antara CS dan JPS disalah satu Gereja GKPI di Desa Lobusikkam Kecamatan Sipoholon. Hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan tentang keberadaan anak yang dipindahkan dari Humbahas ke SDN Lobusikkam menyatakan belum dipindahkan dapodik nya atau masih tetap sekolah. Hasil konfirmasi di sekolah SDN Lobusikkam tersebut menyatakan sdh sejak bulan Maret 2026 Selvi Marliyana Panggabean tidak masuk sekolah dan masih tercatat di dapodik serta tidak mengetahui keberadaannya, ungkap SP kepada awak media. SP merupakan seorang muslim dan CS, berikut ke 2 anaknya dimasukkan ke Kristen dengan cara manipulasi data kependudukan, tegas SP.

Iklan

Perbuatan JPS dan CS telah melanggar KUHP Nasional No.1 Tahun 2023 Pasal 454 yang mengatur : tentang tindakan membawa pergi seseorang baik dari dalam maupun dari luar perkawinan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap orang tersebut. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun. Tindak pidana ini merupakan delik aduan sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan atau pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan yaitu yang bersangkutan Jeratan pasal tindakan Zina/Perselingkuhan karena membawa kabur isteri orang diikutsertakan dengan hubungan badan atau hidup bersama tanpa perikatan pernikahan yang sah/pelaku dan perempuan tersebut dapat dijerat terkait perjinaan atau over spel, diperkuat Pasal 411 KUHP Baru

Perbuatan Zina dapat dipidana penjara hingga 1 tahun penjara atau pidana denda, sanksi adat dan sosial berupa ternak, hewan, uang atau upacara adat dari masyarakat. Perbuatan JPS dan CS juga melanggar UU No. 1 Tahun 1974 ” tentang Perkawinan, UU Sis diknas No. 20 Tahun 2003 ‘tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Saya selaku pelapor mengharap Polres Tapanuli Utara segera menangkap JPS dan CS, selanjutnya mengembalikan kedua anak saya untuk saya jaga dan nafkahi serta sekolahkan, ucap Sutan Panggabean. Bila pihak Polres Taput tidak segera menindak lanjuti masalah laporan ini saya akan laporkan masalah ini ke Kapolri, DPR RI, Ombudsman RI dan instansi terkait lainnya karena saya juga adalah warga negara Indonesia yang sah mempunyai hak dan dilindungi dengan Undang Undang , tegas Sutan Panggabean. Tidak ada alasan Polisi tidak segera menangkap dan menahan JPS dan CS bukti sudah lengkap dan memenuhi unsur atau bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana ‘TIM”

Iklan

Leave a Reply