Categories: Hukum

Pencucian Pasir Ilegal kampung jabi laut pemilik Tambang, Biasa Dipanggil Bang GONDRONG Dalang Dari Pengerusakan lingkungan

Iklan

Pencucian Pasir Ilegal kampung jabi laut pemilik Tambang, Biasa Dipanggil Bang GONDRONG Dalang Dari Pengerusakan lingkungan

GBNNews.net — Batam, Berdasarkan informasi dari masyarakat, terpantau adanya aktivitas pencucian pasir di kawasan kampung jabi, gang H.haruna RT/RW : 001/004, Baru besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam – kepulauan Riau.Kegiatan ini memicu kekhawatiran karena diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.

*DELIK HUKUM*

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.

*HASIL INVESTIGASI*

Iklan

Pantauan tim media mengungkap aktivitas masif pencucian pasir ilegal. terdapat mobil dump truck dan beberapa pekerja yang tengah menyekop pasir untuk dimuat ke dalam dump truck. Ironisnya, kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi.

“Jika benar tidak berizin, maka aktivitas ini patut diduga sebagai kegiatan ilegal” yang merusak lingkungan dan menabrak tata kelola ruang. Pemerintah dan aparat penegak hukum “didorong untuk segera turun tangan” dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Selain itu”, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun petunjuk legalitas kegiatan tersebut. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa pencucian pasir berlangsung tanpa izin resmi, dan “patut dicurigai sebagai aktivitas ilegal” yang bisa merusak lingkungan serta melanggar aturan tata ruang yang berlaku.

Penelusuran mendalam, tim investigasi media sudah mencoba konfirmasi kepada pemilik galian pasir yang biasa disebut bang GONDRONG. Namun pihak pengelola tidak menanggapi surat konfirmasi resmi terkait legalitas usaha galian pasir tersebut.

“Hingga berita ini diterbitkan, instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait aktivitas pencucian pasir yang di kelola oleh bang GONDRONG.

kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar dan diduga berlangsung tanpa transparansi dokumen perizinan yang sah. Masyarakat mendesak agar pemerintah segera turun tangan sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin meluas.

(TIM/RED)

Andre Tambunan

Share
Published by
Andre Tambunan

Recent Posts

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang

Petugas Lapas Batam Temukan Diduga Narkotika di Area Branggang GBNnews.net - Batam – Petugas Lapas…

1 day ago

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus Bawah

Adi Santoso Menguat di Muscab PKB Kota Blitar, Figur Wakil Ketua DPRD Muncul dari Arus…

1 day ago

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP Berjalan Mulus

Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Penyempitan Alur Laut Oleh Pihak PT: OKP…

3 days ago

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Karimun Imbau Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan GBNnews.net - Karimun – Dalam upaya…

3 days ago

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H

Kakanwil Kemenag Sumbar Apresiasi Kinerja Polda dalam Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H GBNnews.net – Kepala…

3 days ago

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas

Kapolres Karimun Cek Objek Wisata dan Ikuti Zoom Monitoring Sitkamtibmas, GBNnews.net - Karimun – Dalam…

5 days ago