Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Desak Kapolres Humbahas Tindak Tegas Dugaan TPPO
Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Desak Kapolres Humbahas Tindak Tegas Dugaan TPPO.
Jakarta,GBNNews.net — Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) desak Polres Humbahas tindaklanjuti dugaan TPPO atas pengaduan Bongot Siburian sebagai pelapor dan pengadu (ayah dari bayi), ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.
Defenisi dari Laporan adalah suatu bentuk pemberitahuan, sedangkan Bongot Siburian adalah Pengadu atau ayah kandung dari bayi tersebut dalam arti masuk dalam delik biasa dan delik Aduan sehingga patut dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana UU No.35 Tahun 2014 ” tentang Perlindungan anak Pasal 76 F, jo Pasal 83 ” Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan /atau perdagangan anak, Pasal 83 ” Pelaku diancam hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan /atau denda 60 juta maksimal 300 juta, tegas Ganda Tampubolon. UU No.21 Tahun 2007 ” tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Pasal 2 dan Pasal 6 ,dan KUHAP No. 1 Tahun 2023 Pasal 55 dan Pasal 56 , dapat digunakan untuk menjerat yang membantu, memberikan kesempatan, sarana atau keterangan dalam transaksi penjualan anak,tegasnya.Tindak tegas Klinik dan Bidan yang ikut serta melakukan TPPO sesuai dengan UU tentang sanksi profesi dan mencabut Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB) dan Pencabutan Ijin operasional klinik secara permanen Pasal 424 sebagaimana Undang Undang No. 17 Tahun 2023 ” tentang Kesehatan, KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 ,Pasal 455 dan UU No. 21 Tahun 2007 ” Tentang TPPO Pidana Penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda 120 jt hingga Rp. 600 jt, ungkap Ganda Tampubolon. PPPN menuding Bongot Siburian ikut serta dalam kasus TPPO ini,
Dimana pengaduannya tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga sudah menerima hasil penjualan bayi dari isterinya atau si penjual. Untuk menjamin kepastian dalam penegakan supremasi hukum (rule of law) menjungjung tinggi nilai nilai kemanusiaan (human rights) mendesak pihak APH dan Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan sanksi tegas terhadap Pemilik Ijin Klinik dan Bidan sesuai dengan besaran kesalahan berupa pencabutan ijin secara permanen. Kemudian Kepala Daerah berhak mendegelerasikan hak implementasi sesuai dengan hak otonominya terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Humbahas, pergunakan integritas untuk menyelesaikan permasalahan” tegas Ganda Tampubolon. TIM.





